Masinton Pasaribu

Sengketa Pilkada Tapanuli Tengah, MK Diminta Diskualifikasi Masinton Pasaribu

Sengketa Pilkada Tapanuli Tengah, MK Diminta Diskualifikasi Masinton Pasaribu

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) diminta mendiskualifikasi calon bupati dan wakil bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu, dan Mahmud Effendi, yang diusung oleh PDI Perjuangan.

Permohonan ini dibacakan kuasa hukum calon bupati dan wakil bupati Tapanuli Tengah nomor urut 1, Khairul Kiyedi Pasaribu dan Darwin Sitompul, Adi Mansar, dalam sidang sengketa Pilkada 2024, Kamis (9/1/2025).

"Menyatakan diskualifikasi dan/atau menyatakan tidak memenuhi syarat pencalonan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2 Masinton Pasaribu-Mahmud Efendi dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun 2024," kata Adi, Kamis.