Tarif PPN 12%: Pengusaha Was-Was Daya Beli Amblas
Bisnis.com, JAKARTA - Pelaku usaha khawatir daya beli masyarakat makin turun seiring dengan rencana pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%.
Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja menyampaikan, naiknya tarif PPN menjadi 12% tahun depan akan mengakibatkan harga produk di pusat-pusat perbelanjaan ikut terkerek, yang berdampak pada daya beli masyarakat.
“Ini akan memberatkan masyarakat terutama untuk kelas menengah bawah yang saat ini masih mengalami kesulitan dalam hal daya beli,” kata Alphonzus kepada Bisnis, Senin (18/11/2024).