Masyarakat Anti Korupsi Indonesia

MAKI Gugat KPK Lagi soal Harun Masiku, Alasannya Jengkel

MAKI Gugat KPK Lagi soal Harun Masiku, Alasannya Jengkel

()

Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) kembali melayangkan gugatan praperadilan terhadap KPK terkait penyidikan tersangka suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku yang masih menjadi buron. Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"MAKI telah mendaftarkan gugatan praperadilan atas mangkrak dan belum tertangkapnya Harun Masiku," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Selasa (17/12/2024).

"Gugatan ini adalah gugatan kedua, gugatan pertama dilakukan pada Januari 2024," sambungnya.

Gugatan telah teregister dengan nomor perkara 131/ PID.PRAP/2024/PN.Jkt.Sel. Ini merupakan kali kedua MAKI menggugat KPK terkait penyidikan kasus Harun Masiku.

MAKI Kritik KPK Terbitkan Ulang DPO Harun Masiku, Singgung Sayembara Rp 8 M

MAKI Kritik KPK Terbitkan Ulang DPO Harun Masiku, Singgung Sayembara Rp 8 M

()

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengkritisi langkah KPK menerbitkan ulang daftar pencarian orang (DPO) buron kasus korupsi Harun Masiku. MAKI nilai KPK hanya ingin terlihat bekerja.

"Jadi tindakan KPK yang merilis ulang dan memperbarui DPO hanya sekadar reaksioner karena ada ramai-ramai ada urusan hadiah dari Maruarar Sirait. Jadi biar seakan-akan ada kegiatan lah, ada imbang-imbangan daripada diam saja kemudian ketika ditanya masyarakat bagaimana KPK nggak bisa nangkap, seakan-akan mereka berupaya menangkap dengan cara merilis foto-fotonya lagi, atau DPO diperbarui," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Jumat (6/12/2024).