Matius Derek Fakhiri-Aryoko Rumaropen Gugat Hasil Pilkada Papua

Ajukan Gugatan Pilkada Papua ke MK, Matius Fakhiri: Menjalankan Konstitusi

Ajukan Gugatan Pilkada Papua ke MK, Matius Fakhiri: Menjalankan Konstitusi

()

JAYAPURA, KOMPAS.com - Calon gubernur dan wakil gubernur Papua nomor urut 2 Matius Derek Fakhiri-Aryoko Rumaropen (MARI-YO) melayangkan gugatan hasil Pilkada Provinsi Papua ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pria yang akrab disapa MDF ini mengatakan, saat ini tim hukum Matius-Aryoko sedang mempersiapkan gugatan ke MK terhadap hasil pleno terbuka rekapitulasi suara gubernur dan wakil gubernur Papua.

"Tentunya ini hanya sebatas kita menjalankan konstitusi," katanya di Kota Jayapura, Selasa (17/12/2024).

Fakhiri tidak menyebut objek perkara yang digugat tim hukum ke MK. Namun, ia memastikan materi yang akan diajukan sudah memenuhi unsur-unsur yang ditetapkan MK.