Mbak Ita

Alasan KPK Minta Sidang Praperadilan Mbak Ita Ditunda: Masih Kumpulkan Dokumen

Alasan KPK Minta Sidang Praperadilan Mbak Ita Ditunda: Masih Kumpulkan Dokumen

()

Sidang praperadilan penetapan status tersangka Wali Kota (Walkot) Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita ditunda karena pihak KPK tak hadir. KPK menyebutkan permintaan penundaan yang dilakukan KPK untuk mengumpulkan dokumen dan hal lain.

"Apabila saat ini Biro Hukum KPK meminta untuk sidang itu dapat diundur tentunya Biro Hukum masih membutuhkan waktu mengumpulkan baik dokumen maupun hal-hal lain," kata jubir KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Senin (16/12/2024).

Tessa menyebutkan dokumen yang disiapkan berupa dokumen penyidikan hingga keterangan dari penyidik. Tim Biro Hukum KPK, menurut dia, akan menilai dasar gugatan tersebut untuk melengkapi dokumen yang diperlukan.

Minta Sidang Praperadilan Wali Kota Semarang Ditunda, KPK Butuh Waktu Kumpulkan Dokumen

Minta Sidang Praperadilan Wali Kota Semarang Ditunda, KPK Butuh Waktu Kumpulkan Dokumen

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, KPK membutuhkan waktu untuk mengumpulkan dokumen terkait gugatan praperadilan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita.

Tessa menyebutkan, hal itulah yang menjadi alasan KPK meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda sidang perdana praperadilan Mbak Ita yang semestinya digelar pada Senin (16/12/2024) hari ini.t.

"Saat ini Biro Hukum KPK meminta untuk sidang itu dapat diundur. Tentunya Biro Hukum masih membutuhkan waktu mengumpulkan baik dokumen maupun hal-hal lainnya," kata Tessa di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (16/12/2024).

Sidang Praperadilan Walkot Semarang Mbak Ita Ditunda

Sidang Praperadilan Walkot Semarang Mbak Ita Ditunda

()

Sidang praperadilan penetapan status tersangka Wali Kota (Walkot) Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau yang biasa dipanggil Ita ditunda. Sidang yang seharusnya dijalankan pada hari ini Senin (16/12) ditunda karena pihak Komisi Pemberantasan Korupsi tidak hadir.

Pihak KPK telah mengirimkan permohonan penundaan sidang pada tanggal (14/12) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kemudian kuasa hukum Ita menyetujui penundaan sidang hingga (6/12/2025).

Hakim, Jan Oktavianus, bertanya pada kuasa hukum Ita terkait dengan waktu penundaan, "Mau tanggal 23 atau setelah tahun baru?"

Wali Kota Semarang Mba Ita Tak Penuhi Panggilan KPK, Minta Jadwal Ulang

Wali Kota Semarang Mba Ita Tak Penuhi Panggilan KPK, Minta Jadwal Ulang

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau mba Ita tak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (10/12/2024).

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, mba Ita dan 3 orang lainnya meminta penjadwalan ulang kepada penyidik.

Tiga orang lainnya yaitu Alwin Basri selaku Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, Martono selaku Direktur PT Chimarder777 dan PT Sukses Rama Mandiri serta Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Semarang, dan Rachmat Utama Djangkar selaku Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa.

KPK Panggil Walkot Mbak Ita Tersangka Kasus Korupsi Pemkot Semarang

KPK Panggil Walkot Mbak Ita Tersangka Kasus Korupsi Pemkot Semarang

()

KPK memanggil Wali Kota (Walkot) Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HAR) atau Mbak Ita. Dia dipanggil terkait kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang yang menjeratnya sebagai tersangka.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan TPK di lingkungan pemerintah Kota Semarang," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (10/11/2024).

"HAR Wali Kota Semarang," tambahnya.

Selain Mbak Ita, KPK juga turut memanggil tiga orang lainnya. Mereka yang dipanggil ialah Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri, Ketua Gapensi Semarang Rama Martono, dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa P Rachmat Utama Djangkar.

KPK Yakin Penetapan Tersangka Wali Kota Semarang Mbak Ita Sesuai Prosedur

KPK Yakin Penetapan Tersangka Wali Kota Semarang Mbak Ita Sesuai Prosedur

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini penetapan tersangka terhadap Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita telah sesuai prosedur yang berlaku.

Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menanggapi gugatan praperadilan yang dilayangkan Mbak Ita melawan penetapan tersangka KPK di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"KPK berkeyakinan proses penetapan tersangka sudah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku," kata Tessa, Sabtu (7/12/2024).

Namun demikian, KPK menghormati gugatan praperadilan yang dilakukan oleh Mbak Ita. Juru bicara berlatar belang penyidik ini menegaskan, Komisi Antirasuah siap menghadapi gugatan Mbak Ita melalui Biro Hukum dalam persidangan di Pengadilan.