Alasan KPK Minta Sidang Praperadilan Mbak Ita Ditunda: Masih Kumpulkan Dokumen
Sidang praperadilan penetapan status tersangka Wali Kota (Walkot) Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita ditunda karena pihak KPK tak hadir. KPK menyebutkan permintaan penundaan yang dilakukan KPK untuk mengumpulkan dokumen dan hal lain.
"Apabila saat ini Biro Hukum KPK meminta untuk sidang itu dapat diundur tentunya Biro Hukum masih membutuhkan waktu mengumpulkan baik dokumen maupun hal-hal lain," kata jubir KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Senin (16/12/2024).
Tessa menyebutkan dokumen yang disiapkan berupa dokumen penyidikan hingga keterangan dari penyidik. Tim Biro Hukum KPK, menurut dia, akan menilai dasar gugatan tersebut untuk melengkapi dokumen yang diperlukan.