Mbak Ita Diperiksa KPK

Kalah Praperadilan, Kapan Mbak Ita Ditahan KPK?

Kalah Praperadilan, Kapan Mbak Ita Ditahan KPK?

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita, pada Selasa (14/1/2025).

Dengan demikian, penetapan status tersangka Mbak Ita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap sah.

Lantas, kapan KPK melakukan penahanan terhadap Mbak Ita?

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penyidik akan menyiapkan jadwal pemanggilan Ita sebagai tersangka.

Namun, ia tak memastikan apakah dalam pemeriksaan selanjutnya penyidik akan langsung melakukan penahanan terhadap Ita.