Meirizka Widjaja

Edward Tannur Tahu Permufakatan Jahat Istri Suap Hakim Bebaskan Ronald

Edward Tannur Tahu Permufakatan Jahat Istri Suap Hakim Bebaskan Ronald

()

Kejaksaan Agung menetapkan Meirizka Widjaja, ibunda Ronald Tannur, sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap atas vonis bebas dalam kasus pembunuhan Dini Sera. Kejagung menyebutkan Edward Tannur tahu permufakatan jahat istrinya.

"Suaminya berdasarkan keterangan sampai saat ini dia mengetahui kalau istrinya berkomunikasi, berhubungan, minta tolong terkait RT kepala LR. Tetapi untuk jumlah uang, suaminya tidak tahu jumlahnya. Jumlahnya dia tidak tahu karena memang sepertinya yang seorang pengusaha," kata Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2024).

Penampakan Ibu Ronald Tannur Pakai Rompi Tahanan Digiring Menuju Rutan

Penampakan Ibu Ronald Tannur Pakai Rompi Tahanan Digiring Menuju Rutan

()

Kejagung menetapkan ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, sebagai tersangka dugaan suap hakim sidang kasus pembunuhan Dini Sera. Meirizka mengenakan baju tahanan digiring dari Kantor Kejati Jawa Timur (Jatim) menuju rumah tahanan.

Dilansir detikJatim, ibunda Ronald keluar dari gedung Kejati sekitar pukul 20.44 WIB, Senin (4/11/2024). Tampak ia mengenakan masker hitam, baju warna biru muda yang tertutup rompi tahanan merah. Kedua tangannya juga tampak diborgol.

Selama perjalanan, Meirizka dikawal sejumlah petugas kejaksaan menuju tahanan yang berada di samping gedung Kejati. Sepanjang perjalanan, Meirizka hanya bungkam dan menundukkan kepalanya.

Jadi Tersangka Suap Hakim, Ibu Ronald Tannur Ditahan di Rutan Surabaya

Jadi Tersangka Suap Hakim, Ibu Ronald Tannur Ditahan di Rutan Surabaya

()

Kejaksaan Agung telah menetapkan Meirizka Widjaja, ibunda Ronald Tannur, sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap atas vonis bebas dalam kasus pembunuhan Dini Sera. Meirizka langsung ditahan ke Rutan Kelas I Surabaya.

"Penahanan dilakukan di rutan kelas 1 Surabaya cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," kata Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam jumpa pers di Kejagung RI, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2024).

Meirizka ditahan selama 20 hari ke depan. Dalam perkara tersebut, Meirizka diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 6 ayat 1 huruf a jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kejagung Periksa Ibu Ronald Tannur di Surabaya

Kejagung Periksa Ibu Ronald Tannur di Surabaya

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap Meirizka Widjaja, ibu Gregorius Ronald Tannur, sebagai saksi. Pemeriksaan berlangsung di Surabaya, Jawa Timur, Senin (4/11/2024).

"Yang diperiksa hari ini di Surabaya adalah ibunya Ronald Tannur," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar kepada wartawan.

Harli menjelaskan bahwa pemeriksaan Meirizka dilakukan oleh Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

"Yang memeriksa adalah Penyidik Pidsus di Kejati Jatim," tambahnya.