Meita Irianty

Keluarga Korban Penganiayaan Balita Kecewa atas Vonis Ringan Meita Irianty

Keluarga Korban Penganiayaan Balita Kecewa atas Vonis Ringan Meita Irianty

()

DEPOK, KOMPAS.com - Pihak keluarga MK (2) dan AM (9 bulan), korban penganiayaan yang dilakukan oleh Meita Irianty, merasa kecewa dengan putusan majelis hakim yang hanya menjatuhkan hukuman penjara satu tahun terhadap terdakwa.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (11/12/2024).

"Padahal tindakan pelaku tersebut adalah tindakan berulang yang dilakukan kepada dua korban di waktu yang berbeda," ucap kuasa hukum kedua korban, Leon Maulana, saat dikonfirmasi, Kamis (12/12/2024).

Ortu Korban Kecewa Meita Bos Daycare Penganiaya Balita Divonis 1 Tahun Bui

Ortu Korban Kecewa Meita Bos Daycare Penganiaya Balita Divonis 1 Tahun Bui

()

Meita Irianty alias Tata Irianty (37) divonis 1 tahun penjara di kasus penganiayaan bayi dan balita di daycare Wensen School di Depok. Pihak korban mengaku kecewa atas putusan ringan tersebut.

"Kami selaku kuasa hukum dari korban tentunya merasa kecewa dengan vonis majelis hakim yang hanya memvonis pelaku (Meita) selama 1 tahun," kata kuasa hukum pihak korban AM (9 bulan) dan MK (2), Leon Maulana, saat dihubungi detikcom, Kamis (12/12/2024).

Leon menilai tindakan Meita dilakukan berulang kepada 2 korban di waktu yang berbeda. Dia menilai semestinya hakim mempertimbangkan hal tersebut.

Meita Irianty Divonis 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Lebih Baik dari Tuntutan Jaksa

Meita Irianty Divonis 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Lebih Baik dari Tuntutan Jaksa

()

DEPOK, KOMPAS.com - Kuasa hukum Meita Irianty, Ahmad Suardi, mengaku puas atas vonis satu tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok terhadap kliennya dalam kasus penganiayaan dua balita berinisial MK (2) dan AM (9 bulan).

Pasalnya, vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara terhadap Meita.

“Paling enggak ini (hasil vonis) lebih baik dari tuntutan jaksa yang awalnya itu minta 1 tahun 6 bulan,” kata Suardi kepada Kompas.com, Rabu.

Divonis 1 Tahun Penjara, Hukuman Meita Irianty Penganiaya Dua Balita Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Divonis 1 Tahun Penjara, Hukuman Meita Irianty Penganiaya Dua Balita Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

()

DEPOK, KOMPAS.com - Meita Irianty, pemilik daycare Wensen School Indonesia divonis lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa.

Terdakwa kasus kasus penganiayaan terhadap dua balita berinisial MK (2) dan AM (9 bulan) itu divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun,” ucap Hakim Ketua Bambang Setyawan dalam sidang vonis di PN Depok, Rabu (11/12/2024).

Sebelumnya, JPU menuntut Meita dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan atas perbuatannya.

Meita Irianty Penganiaya Dua Balita Juga Dihukum Bayar Ganti Rugi Rp 300 Juta

Meita Irianty Penganiaya Dua Balita Juga Dihukum Bayar Ganti Rugi Rp 300 Juta

()

DEPOK, KOMPAS.com - Pemilik daycare Wensen School Indonesia sekaligus penganiaya dua balita, Meita Irianty, diwajibkan membayar restitusi atau ganti rugi terhadap dua korbannya, MK (2) dan AM (9 bulan), senilai total Rp 300 juta. 

Hukuman tambahan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok dalam sidang vonis Meita yang digelar Rabu (11/12/2024).

“Kepada MK sejumlah Rp 150 juta dan kepada anak korban AM Rp 150 juta,” kata Hakim Ketua Bambang Setyawan dalam sidang.

Meita Irianty Pemilik Daycare Penganiaya Dua Balita Divonis Satu Tahun Penjara

Meita Irianty Pemilik Daycare Penganiaya Dua Balita Divonis Satu Tahun Penjara

()

DEPOK, KOMPAS.com - Meita Irianty, pemilik daycare Wensen School Indonesia divonis satu tahun penjara atas kasus penganiayaan terhadap dua balita berinisial MK (2) dan AM (9).

Oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok, Meita dinilai terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun,” ucap Hakim Ketua Bambang Setyawan dalam sidang vonis di PN Depok, Rabu (11/12/2024).