Meita Irianty

Anak Meita Irianty Dirundung Imbas Kasus Penganiayaan Balita, Ahli: Harus Dapat Perlindungan

Anak Meita Irianty Dirundung Imbas Kasus Penganiayaan Balita, Ahli: Harus Dapat Perlindungan

()

DEPOK, KOMPAS.com - Ahli psikologi forensik Reza Indragiri menyebut, anak Meita Irianty, pemilik daycare Wensen School Depok sekaligus terdakwa penganiayaan balita, bisa mendapat perlindungan khusus. 

Hal itu disampaikan Reza menanggapi pernyataan Meita yang mengungkap bahwa anaknya yang baru berusia delapan tahun dirundung usai kasus penganiayaan balita ini mencuat.

Adapun Reza dihadirkan sebagai saksi ahli oleh pihak Meita dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (30/10/2024).

“Ketika terdakwa (Meita) anaknya di-bully, berarti anak itu harus dapat perlindungan khusus,” kata Reza dalam persidangan.

Meita Irianty Ungkap Anaknya Dirundung Usai Kasus Penganiayaan Balita Mencuat

Meita Irianty Ungkap Anaknya Dirundung Usai Kasus Penganiayaan Balita Mencuat

()

DEPOK, KOMPAS.com - Meita Irianty, pemilik daycare Wensen School Depok sekaligus terdakwa penganiayaan balita berinisial MK (2) dan AM (9 bulan) mengungkap, anaknya yang berusia delapan tahun jadi korban perundungan usai kasus yang menjeratnya mencuat ke publik.

Hal itu disampaikan Meita dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (30/10/2024). Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini, pihak Meita menghadirkan ahli psikologi forensik Reza Indragiri.

Usai hakim, tim penasihat hukum, dan jaksa penuntut umum (JPU) bertanya ke Reza, giliran Meita melempar pertanyaan ke ahli psikologi forensik itu.

Psikolog Forensik: Meita Irianty Aniaya Balita Bisa karena Sifat atau Pengaruh Lingkungan

Psikolog Forensik: Meita Irianty Aniaya Balita Bisa karena Sifat atau Pengaruh Lingkungan

()

DEPOK, KOMPAS.com - Ahli psikologi forensik Reza Indragiri mengungkapkan, ada dua hal yang mungkin jadi penyebab pemilik daycare Wensen School Depok, Meita Irianty, menganiaya dua balita berinisial MK (2) dan AM (9 bulan).

Dua hal itu, pertama, karena faktor lingkungan. Atau, kedua, berangkat dari sifat Meita sebagai individu.

Hal ini disampaikan Reza dalam sidang kasus penganiayaan dengan terdakwa Meita Irianty di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (30/10/2024). Reza dihadirkan pihak Meita sebagai saksi ahli. 

Prioritaskan Persalinan, Meita Irianty Penganiaya Balita Tunda Permohonan Tahanan Rumah

Prioritaskan Persalinan, Meita Irianty Penganiaya Balita Tunda Permohonan Tahanan Rumah

()

DEPOK, KOMPAS.com - Kuasa hukum Meita Irianty, pemilik daycare Wensen School yang menganiaya MK (2) dan AM (9 bulan), kini tidak memprioritaskan permohonan jadi tahanan rumah yang sempat diajukan pada sidang dakwaan, Rabu (16/10/2024).

“Kalaupun masalah tahanan rumah itu nanti, sementara ini kita yang pasti urgensinya itu dulu sih, untuk dia (Meita) melahirkan ini nih,” kata pengacara Meita, Ahmad Suardi, saat dihubungi Kompas.com, Senin (28/10/2024).

Meita yang saat ini tengah hamil hampir tujuh bulan harus mulai mempersiapkan rencana persalinan.

Meita Irianty yang Aniaya Balita di Depok Bakal Ajukan Izin Kontrol Kehamilan dan Cuti Melahirkan

Meita Irianty yang Aniaya Balita di Depok Bakal Ajukan Izin Kontrol Kehamilan dan Cuti Melahirkan

()

DEPOK, KOMPAS.com - Kuasa hukum Meita Irianty, pemilik daycare dan sekolah Wensen School yang menganiaya MK (2) dan AM (9 bulan), menyebut kliennya akan mengajukan izin kontrol kehamilan berkala dan cuti melahirkan.

“Kita yang pasti minta ini dulu, Izin kontrol untuk dia cek kontrol (janinnya) secara berkala sekaligus cuti melahirkannya itu,” kata pengacara Meita, Ahmad Suardi, kepada Kompas.com, Senin (28/10/2024).

Saat ini, Meita tengah mengandung hampir tujuh bulan.

“Yang pasti urgensinya itu dulu sih, untuk dia melahirkan ini nih. Karena kan nanti juga pasca dia melahirkan itu kan pastilah (cuti juga),” imbuh dia.