Meita Irianty Divonis 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Lebih Baik dari Tuntutan Jaksa
DEPOK, KOMPAS.com - Kuasa hukum Meita Irianty, Ahmad Suardi, mengaku puas atas vonis satu tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok terhadap kliennya dalam kasus penganiayaan dua balita berinisial MK (2) dan AM (9 bulan).
Pasalnya, vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara terhadap Meita.
“Paling enggak ini (hasil vonis) lebih baik dari tuntutan jaksa yang awalnya itu minta 1 tahun 6 bulan,” kata Suardi kepada Kompas.com, Rabu.