Keluarga Korban Penganiayaan Balita Kecewa atas Vonis Ringan Meita Irianty
DEPOK, KOMPAS.com - Pihak keluarga MK (2) dan AM (9 bulan), korban penganiayaan yang dilakukan oleh Meita Irianty, merasa kecewa dengan putusan majelis hakim yang hanya menjatuhkan hukuman penjara satu tahun terhadap terdakwa.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (11/12/2024).
"Padahal tindakan pelaku tersebut adalah tindakan berulang yang dilakukan kepada dua korban di waktu yang berbeda," ucap kuasa hukum kedua korban, Leon Maulana, saat dikonfirmasi, Kamis (12/12/2024).