Meita Irianty Pemilik Daycare Depok

Divonis 1 Tahun Penjara, Hukuman Meita Irianty Penganiaya Dua Balita Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Divonis 1 Tahun Penjara, Hukuman Meita Irianty Penganiaya Dua Balita Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

()

DEPOK, KOMPAS.com - Meita Irianty, pemilik daycare Wensen School Indonesia divonis lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa.

Terdakwa kasus kasus penganiayaan terhadap dua balita berinisial MK (2) dan AM (9 bulan) itu divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun,” ucap Hakim Ketua Bambang Setyawan dalam sidang vonis di PN Depok, Rabu (11/12/2024).

Sebelumnya, JPU menuntut Meita dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan atas perbuatannya.

Ekspresi Datar Meita Pemilik “Daycare” Saat Divonis Satu Tahun di Kasus Aniaya Balita

Ekspresi Datar Meita Pemilik “Daycare” Saat Divonis Satu Tahun di Kasus Aniaya Balita

()

DEPOK, KOMPAS.com – Ekspresi Meita Irianty, pemilik daycare Wensen School, tetap datar saat mendengar vonis satu tahun penjara untuknya, Rabu (11/12/2024).

Tatapan matanya sempat mengarah ke bawah selama beberapa detik sebelum kembali fokus pada layar. Hingga sidang ditutup dengan ketukan palu, raut wajah Meita tidak berubah.

Meita divonis satu tahun penjara dalam kasus penganiayaan terhadap dua balita berinisial MK (2) dan AM (9 bulan). Sidang vonis berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Depok pada Rabu (11/12/2024).

Meita Irianty Pemilik Daycare Penganiaya Dua Balita Divonis Satu Tahun Penjara

Meita Irianty Pemilik Daycare Penganiaya Dua Balita Divonis Satu Tahun Penjara

()

DEPOK, KOMPAS.com - Meita Irianty, pemilik daycare Wensen School Indonesia divonis satu tahun penjara atas kasus penganiayaan terhadap dua balita berinisial MK (2) dan AM (9).

Oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok, Meita dinilai terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun,” ucap Hakim Ketua Bambang Setyawan dalam sidang vonis di PN Depok, Rabu (11/12/2024).