Divonis 1 Tahun Penjara, Hukuman Meita Irianty Penganiaya Dua Balita Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
DEPOK, KOMPAS.com - Meita Irianty, pemilik daycare Wensen School Indonesia divonis lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa.
Terdakwa kasus kasus penganiayaan terhadap dua balita berinisial MK (2) dan AM (9 bulan) itu divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun,” ucap Hakim Ketua Bambang Setyawan dalam sidang vonis di PN Depok, Rabu (11/12/2024).
Sebelumnya, JPU menuntut Meita dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan atas perbuatannya.