Mekanisme Cakra Presisi

Dapat Notifikasi Tilang di WhatsApp, Apa yang Harus Dilakukan?

Dapat Notifikasi Tilang di WhatsApp, Apa yang Harus Dilakukan?

()

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai menerapkan sistem Cakra Presisi atau tilang non-manual mulai Senin (20/1/2025).

Sistem ini bertujuan mempermudah penegakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas melalui otomatisasi.

“Iya, sudah mulai diterapkan,” ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani.

Cakra Presisi terhubung dengan kamera pengawas electronic traffic law enforcement (E-TLE) yang menangkap pelanggaran lalu lintas.

Surat tilang dikirim melalui WhatsApp ke nomor telepon pemilik kendaraan terdaftar dalam sistem.

Tak Ada Lagi Tilang Manual,  661 Pelanggaran Terjadi di Persimpangan Cikini dalam Satu Jam

Tak Ada Lagi Tilang Manual, 661 Pelanggaran Terjadi di Persimpangan Cikini dalam Satu Jam

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Ada sekitar 661 pelanggaran lalu lintas (lalin) yang terjadi di persimpangan Jalan Raya Cikini, Jakarta Pusat pada hari pertama tilang manual ditiadakan, Senin (20/1/2025).

Pengamatan Kompas.com selama satu jam dari pukul 09.30 WIB hingga 10.30 WIB, pelanggaran sangat beragam. Mayoritas atau sekitar 565 pengendara melakukan pelanggaran dengan melawan arah.

Para pengendara melawan arah baik dari Jalan Cut Mutia menuju Jalan Kali Pasir atau Jalan Raya Cikini maupun sebaliknya.

Kendaraan Sudah Dijual tapi Dapat Notifikasi Tilang WhatsApp? Begini Kata Polisi

Kendaraan Sudah Dijual tapi Dapat Notifikasi Tilang WhatsApp? Begini Kata Polisi

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menegaskan, pelanggar lalu lintas yang kendaraannya belum balik nama akan tetap terjaring penilangan sistem Cakra Presisi atau non-manual. 

Surat tilang akan dikirimkan ke nomor telepon pemilik lama kendaraan tersebut. Selanjutnya, pemilik lama kendaraan dapat meneruskan surat tilang ke pelanggar. 

“Surat pemberitahuan kepada pelanggar tetap dilakukan (secara) otomatis ke alamat (nomor ponsel) yang lama,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (20/1/2025).

Tak Ada Tilang Manual, 1.138 Pelanggaran Lalin Terjadi di Persimpangan PGC dalam Sejam

Tak Ada Tilang Manual, 1.138 Pelanggaran Lalin Terjadi di Persimpangan PGC dalam Sejam

()

JAKARTA,KOMPAS.com - Sebanyak 1.138 pelanggaran lalu lintas terjadi di persimpangan Pusat Grosir Cililitan (PGC), Kramat Jati, Jakarta Timur pada hari pertama tilang manual ditiadakan, Senin (20/1/2025) pagi.

Hal tersebut berdasarkan hitung manual Kompas.com selama satu jam pada pukul 08.05-09.05 WIB. Pelanggaran dilakukan pengendara sepeda motor maupun mobil.

Selama satu jam, sedikitnya ada empat jenis pelanggaran di persimpangan PGC, yaitu menerobos lampu merah, melewati garis marka, tidak memakai helm, dan melawan arah.

Hari Pertama Tilang Manual Disetop, Ada 228 Pelanggaran di Simpang Slipi dalam Sejam

Hari Pertama Tilang Manual Disetop, Ada 228 Pelanggaran di Simpang Slipi dalam Sejam

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Selama satu jam, terdapat setidaknya 228 pelanggaran lalu lintas yang terjadi di Simpang Slipi, Jakarta Barat, Senin (20/1/2025) pagi. 

Hari ini bertepatan dengan hari pertama dimulainya tilang non-manual atau tilang melalui WhatsApp. 

Pantauan Kompas.com selama satu jam sejak pukul 08.10 WIB hingga 09.10 WIB, lalu lintas di simpang Slipi sendiri cukup padat, baik di lajur Jalan Gatot Subroto menuju arah Jalan S Parman maupun dari arah Palmerah.

Tilang Manual Disetop, Ada 16 Pelanggaran di Simpang Ramanda Depok dalam Sejam

Tilang Manual Disetop, Ada 16 Pelanggaran di Simpang Ramanda Depok dalam Sejam

()

DEPOK, KOMPAS.com - Sebanyak 16 pelanggaran lalu lintas terjadi di persimpangan Ramanda, Kota Depok pada hari pertama tilang non-manual diterapkan, Senin (20/1/2025) pagi.

Pengamatan Kompas.com di lokasi selama kurang lebih satu jam sejak pukul 07.50 WIB hingga 09.00 WIB, 16 pelanggaran tersebut seluruhnya dilakukan oleh pengendara sepeda motor.

Terhitung, sekitar 11 pengendara motor tidak menggunakan helm dan 5 pemotor lainnya nekat menerobos lampu merah.

Kebanyakan pelanggar merupakan pemotor yang melaju di Jalan Margonda Raya dari arah ITC Depok menuju Jakarta.

Tilang Manual Tak Berlaku Mulai Hari Ini, Pelanggar Akan Terima “Surat Cinta” via WhatsApp

Tilang Manual Tak Berlaku Mulai Hari Ini, Pelanggar Akan Terima “Surat Cinta” via WhatsApp

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Tidak ada lagi tilang manual terhadap pelanggar lalu lintas begitu sistem Cakra Presisi diterapkan mulai hari ini, Senin (20/1/2025). 

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman memastikan, semua pelanggaran akan tercatat oleh kamera pengawas atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) Statis maupun E-TLE mobile yang terpasang di beberapa wilayah.

Pengendara yang melanggar lalu lintas dan tertangkap E-TLE Statis maupun E-TLE Mobile akan menerima surat tilang melalui pesan WhatsApp setelah satu menit melakukan pelanggaran.

Tilang Manual Ditiadakan Mulai Hari Ini dan Diganti Cakra Presisi, Apa Itu?

Tilang Manual Ditiadakan Mulai Hari Ini dan Diganti Cakra Presisi, Apa Itu?

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai menerapkan sistem Cakra Presisi atau tilang non-manual mulai Senin (20/1/2025) hari ini. 

Sistem ini bertujuan memudahkan penegakan hukum bagi pengendara yang melanggar lalu lintas di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

“Iya, sudah mulai diterapkan,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani, Senin (20/1/2025).

Dengan berlakunya sistem Cakra Presisi, tilang manual tidak akan lagi diberlakukan. Mulai hari ini, penilangan terhadap pelanggar lalu lintas akan dilakukan melalui sebuah sistem otomatis.