Mekanisme Diskon Tarif Listrik 50 Persen

[POPULER JABODETABEK] Penembakan di Rest Area Tol Tangerang-Merak: Satu Tewas, Satu Luka Berat | Diskon Token Listrik 50 Persen: Masih Banyak Warga Tak Tahu Batas Maksimal

[POPULER JABODETABEK] Penembakan di Rest Area Tol Tangerang-Merak: Satu Tewas, Satu Luka Berat | Diskon Token Listrik 50 Persen: Masih Banyak Warga Tak Tahu Batas Maksimal

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Berita Populer Jabodetabek sepanjang Kamis (2/1/2025) adalah penembakan di rest area Tol Tangerang-Merak yang mengakibatkan dua orang korban.

Dari dua orang korban penembakan itu, satu orang tewas, dan satu lagi mengalami luka berat.

Berita Populer Jabodetabek berikutnya adalah dua orang juru parkir yang tewas tenggelam di Kali Ancol adalah kakak dan adik.

Sementara itu, berita tentang belum semua masyarakat mengetahui pembelian token listrik diskon 50 persen turut menjadi berita Populer Jabodetabek, kemarin.

Belum Semua Warga Tahu Pembelian Token Listrik Diskon 50 Persen Ada Batas Maksimal

Belum Semua Warga Tahu Pembelian Token Listrik Diskon 50 Persen Ada Batas Maksimal

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah warga mengaku belum mengetahui adanya batas maksimal pembelian token listrik diskon 50 persen yang berlaku selama Januari-Februari 2025.

"Aku enggak tahu nih tentang batas pembelian listrik," kata warga bernama Tyas (29) saat diwawancarai Kompas.com, Kamis (2/1/2025).

Tyas mengatakan, informasi PLN mengenai diskon tarif listrik yang tersebar di media sosial tidak menjelaskan tentang batas pembelian.

Oleh sebab itu, menurut Tyas, edukasi dari pemerintah dan PLN tentang batas pembelian diskon tarif listrik 50 persen masih kurang.

Hanya Berlaku Dua Bulan, Diskon Listrik 50 Persen Dinilai Tak Terlalu Berdampak

Hanya Berlaku Dua Bulan, Diskon Listrik 50 Persen Dinilai Tak Terlalu Berdampak

()

TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah mengumumkan pemberian diskon tarif listrik sebesar 50 persen untuk pengguna listrik dengan daya 2200 volt ampere (VA) atau kurang selama dua bulan, yaitu Januari hingga Februari 2025.

Meski kebijakan ini dimaksudkan untuk meringankan beban masyarakat, sejumlah warga menilai diskon tersebut tidak berdampak signifikan.

Warga bernama Azhar (37) menilai, kebijakan itu diterbitkan pemerintah untuk meredam protes masyarakat terkait kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang berlaku mulai 1 Januari 2025.