Mekanisme Pelaporan

Marak Kasus Kekerasan, Polri Rancang Mekanisme Pelaporan yang Lindungi Anak dan Perempuan

Marak Kasus Kekerasan, Polri Rancang Mekanisme Pelaporan yang Lindungi Anak dan Perempuan

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana terhadap Perempuan dan Anak (PPA) serta Pidana Perdagangan Orang (PPO) Polri berkomitmen untuk meningkatkan penyelarasan data dan mekanisme pelaporan dalam penanganan kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan.

Langkah ini menjadi prioritas utama setelah resmi dibentuk dan mulai berfungsi.

Brigjen Pol Desy Andriani, selaku Dirtipid PPA/PPO, menyatakan, “mekanisme pelaporan yang kami rancang bertujuan agar pelapor merasa aman dan terlindungi. Ada amanah dari Undang-Undang TPKS yang memberikan mekanisme perlindungan sementara bagi korban,” dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat (13/12/2024).