Presiden Tak Maafkan Koruptor, Menteri Hukum Stop Wacana Denda Damai
JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas meluruskan pernyataannya yang dianggap sebagai celah untuk memaafkan koruptor.
Ucapan Presiden sebelumnya menjadi sorotan ketika menyebut bisa saja dia memaafkan para koruptor yang mengembalikan hasil korupsi mereka kepada negara.
Sementara, Supratman menjadi buah bibir karena menyebut para koruptor dapat diampuni lewat mekanisme denda damai.
Berikut pernyataan Prabowo dan Supratman?
Diskursus mengenai pemberian maaf bagi koruptor bermula ketika Presiden memberi sambutan di Universitas Al Azhar, Kairo, Mesir, pada 19 Desember 2024 lalu.