Mendikti

Soal LPDP, Mendikti: Kalau dari Ikatan Dinas Harus Segera Pulang ke Indonesia

Soal LPDP, Mendikti: Kalau dari Ikatan Dinas Harus Segera Pulang ke Indonesia

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Riset, Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Satryo Soemantri Brodjonegoro, menyebut bahwa kelonggaran penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) untuk tak langsung pulang ke Tanah Air tidak berlaku bagi penerima LPDP dari ikatan dinas.

"Kalau yang berangkat (dari) ikatan dinas, orang departemen misalnya, disekolahkan di sana, dia harus pulang segera," sebut Satryo usai rapat kerja dengan Komisi X DPR RI, Rabu (6/11/2024).

"Tapi kalau dia bebas, tidak ada instansinya, mau mengajar atau bekerja, memang kalau dari sisi kepatutan harus pulang, tapi kan kita tahu juga kalau pulang tidak punya kerjaan juga tidak baik dan kalau pemerintah memang tidak mampu memberikan pekerjaan juga sulit, kita kasih waktu mereka (tidak langsung pulang)," jelasnya.

Mendikti: Beasiswa LPDP Difokuskan untuk Dukung Program Presiden

Mendikti: Beasiswa LPDP Difokuskan untuk Dukung Program Presiden

()

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro mengatakan beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) akan difokuskan ke sejumlah bidang. Terutama, katanya, bidang sains dan teknologi (saintek).

"Yang utama itu (fokus Saintek), kemudian dalam bidang lain kalau ada yang menonjol dan patut didanai, kita danai," ujar Satryo di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (6/11/2024).

Hal itu disampaikan Satryo saat ditanya apakah LPDP ke depan akan difokuskan di bidang Saintek. Dia menyebut beasiswa akan diberikan ke mahasiswa yang menempuh pendidikan terkait dengan program Presiden Prabowo Subianto.