Soal LPDP, Mendikti: Kalau dari Ikatan Dinas Harus Segera Pulang ke Indonesia
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Riset, Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Satryo Soemantri Brodjonegoro, menyebut bahwa kelonggaran penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) untuk tak langsung pulang ke Tanah Air tidak berlaku bagi penerima LPDP dari ikatan dinas.
"Kalau yang berangkat (dari) ikatan dinas, orang departemen misalnya, disekolahkan di sana, dia harus pulang segera," sebut Satryo usai rapat kerja dengan Komisi X DPR RI, Rabu (6/11/2024).
"Tapi kalau dia bebas, tidak ada instansinya, mau mengajar atau bekerja, memang kalau dari sisi kepatutan harus pulang, tapi kan kita tahu juga kalau pulang tidak punya kerjaan juga tidak baik dan kalau pemerintah memang tidak mampu memberikan pekerjaan juga sulit, kita kasih waktu mereka (tidak langsung pulang)," jelasnya.