Alumnus LPDP Tak Wajib Pulang, Pengamat: Harus Tetap Berkontribusi
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) mengusulkan kelonggaran kepada para penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) untuk tidak diwajibkan kembali ke Tanah Air setelah menyelesaikan studi di luar negeri.
Alasan Mendikti Saintek Satryo Soemantri Brodjonegoro menyampaikan hal itu supaya memberi kesempatan bagi para alumnus penerima LPDP buat berkarya di mana pun mereka berada.
Satryo mengatakan, pemerintah tidak bisa memaksa penerima LPDP untuk bekerja di Tanah Air.