KPK Putuskan Barang Gratifikasi yang Diserahkan Menag Milik Negara
KPK telah melakukan analisis terhadap barang yang diduga gratifikasi yang diserahkan oleh Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar. Hasilnya diputuskan bahwa barang yang dilaporkan Menag itu milik negara.
"Sudah ditetapkan milik negara. Nilainya sekitar 6 jutaan ditaksir," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan ketika dihubungi, Jumat (13/12/2024).
Adapun Nasaruddin telah melaporkan dan menyerahkan barang yang diduga sebagai gratifikasi ke KPK. Pelaporan dan penyerahan barang diduga gratifikasi itu dilakukan Menag melalui tenaga ahlinya ke KPK pada Selasa (26/11).