Menteri HAM: Pemulangan Mary Jane-Bali Nine, Perbaiki Predikat RI di PBB
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyampaikan perubahan predikat PBB untuk masalah HAM di Indonesia. Predikat PBB yang awalnya negatif kini menjadi netral.
Menurut keterangan dan Kementerian HAM, Pigai menyebutkan predikat itu berubah dari negatif ke netral menyusul kebijakan pemerintah memulangkan terpidana mati Mary Jane ke Filipina dan kelompok Bali Nine ke Australia. Predikat PBB itu muncul dalam pertemuan tahunan di Jenewa pada akhir November 2024.
"Berdasarkan laporan pertemuan PBB pada poin 13 yang disampaikan kepada Indonesia ada beberapa hal yang menggembirakan salah satunya terkait kemajuan yang dicapai terkait pembatalan vonis hukuman mati dan pemulangan terpidana mati ke negara asalnya," kata Natalius Pigai dalam keterangan tertulis, Rabu (18/12/2025).