Menteri Hukum

Menkum Bicara Rencana Buat Undang-Undang tentang Transfer Napi WNA

Menkum Bicara Rencana Buat Undang-Undang tentang Transfer Napi WNA

()

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas bicara soal rencana pembuatan undang-undang terkait transfer narapidana WNA. Dia mengatakan terobosan ini perlu kerja sama yang baik antarkementerian.

Hal itu disampaikan dalam sambutannya di Poltekim, Kota Tangerang, Senin (16/12/2024). Awalnya dia mengatakan pentingnya kolaborasi antara kementerian di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Dia mengakui usai terjadinya pemisahan kementerian ada kebijakan yang beririsan.

"Kita punya kebijakan yang beririsan. Salah satu contoh kemarin, kami bersama-sama dengan Kementerian Imipas, bersama dengan Kementerian HAM, bersama dengan Pak Menko, Kapolri, dan Jaksa Agung yang merumuskan kebijakan terkait dengan pemberian amnesti," ujar Supratman.

Menkum Ungkap Amnesti Napi Terkait Kasus Papua Bagian dari Rekonsiliasi

Menkum Ungkap Amnesti Napi Terkait Kasus Papua Bagian dari Rekonsiliasi

()

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkap kategori narapidana kasus Papua yang akan dapat remisi di antaranya para aktivis. Amnesti terkait kasus Papua ini, menurutnya, bagian dari rekonsiliasi.

"Kasusnya rata-rata teman-teman aktivis, ekspresi menyangkut soal apa ya. Dan ini bagian dari upaya kita melakukan upaya rekonsiliasi terhadap teman-teman di Papua," kata Supratman kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/12/2024).

"Ini upaya iktikad baik bagi pemerintah untuk mempertimbangkan bagaimana kemudian Papua bisa menjadi lebih tenang dan sebagainya. Ini iktikad baik pemerintah untuk itu," lanjutnya.

Menkum Tegaskan Tak Akan Beri Amnesti ke Pengedar dan Bandar Narkoba

Menkum Tegaskan Tak Akan Beri Amnesti ke Pengedar dan Bandar Narkoba

()

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan pemberian amnesti untuk kasus narkoba hanya untuk ke pengguna. Ia menekankan tidak ada amnesti bagi pengedar ataupun bandar narkoba.

"Sama sekali kita tidak akan memberi amnesti kepada mereka yang bersatusnya pengedar, apalagi bandar. Itu tidak akan ada amnesti buat itu," kata Supratman kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/12/2024).

Terkait status pengguna narkoba, Supratman merujuk pada surat edaran Mahkamah Agung. Yakni bisa dikatakan pengguna jika memakai maksimal satu gram.

Jenis Kasus Bakal Diberi Amnesti: Penghinaan Presiden hingga Terkait Papua

Jenis Kasus Bakal Diberi Amnesti: Penghinaan Presiden hingga Terkait Papua

()

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, membeberkan jenis kasus narapidana yang akan diberikan amnesti oleh pemerintah. Jenis kasus tersebut mulai dari penghinaan kepada Presiden, ITE, hingga terkait Papua.

"Beberapa kasus yang terkait dengan kasus-kasus penghinaan terhadap, ataupun ITE yang terkait dengan kepala negara, atau itu Presiden meminta untuk diberi amnesti," kata Supratman di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/12/2024).

Ada juga amnesti terhadap narapidana yang sakit berkepanjangan, mengalami gangguan jiwa, hingga HIV. Presiden Prabowo Subianto, kata Supratman, setuju kategori tersebut diberikan amnesti.

Menkum Yakin Layanan Berbasis Digital Bisa Hilangkan Praktik Pungli

Menkum Yakin Layanan Berbasis Digital Bisa Hilangkan Praktik Pungli

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sedang mengupayakan 153 layanan publik berbasis digital di bawah Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dapat berjalan dengan baik untuk memaksimalkan pelayanan masyarakat.

Ia menyebut, pelayanan berbasis digital ini menutup kemungkinan terjadinya praktek pungutan liar oleh oknum pegawai.

"Saya berharap bahwa semua layanan-layanan yang kurang lebih 153 itu bisa dilaksanakan," kata Agtas saat menghadiri pembukaan Rapat Kerja Teknis Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) di Jakarta seperti dilansir Antara, Senin.

Menkum Khawatir Terjadi Tumpang Tindih Aturan di Level Menteri, Ini Sebabnya

Menkum Khawatir Terjadi Tumpang Tindih Aturan di Level Menteri, Ini Sebabnya

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas khawatir terjadi hiper regulasi akibat banyaknya peraturan yang diterbitkan oleh tiap kementerian, sehingga bisa berujung pada tumpang tindih aturan.

Supratman menjelaskan, selama ini sejumlah peraturan menteri yang diterbitkan merupakan solusi praktikal untuk merespons sebuah masalah.

Alhasil, terjadi pembengkakan jumlah peraturan menteri yang dikeluarkan.

Tercatat, selama 2019-2023, sebanyak 5.267 peraturan menteri telah diterbitkan. Kemenkum pun menyumbang 3,2 persen dari total tersebut.

"Dikhawatirkan hiper regulasi ini menyebabkan adanya tumpang tindih peraturan dengan kementerian/lembaga lain," ujar Supratman dalam pembukaan Refleksi Akhir Tahun Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum Kemenkum Tahun 2024 di Jakarta, Selasa (3/12/2024) seperti dilansir Antara.