Menteri Hukum Klarifikasi Denda Damai

Presiden Tak Maafkan Koruptor, Menteri Hukum Stop Wacana Denda Damai

Presiden Tak Maafkan Koruptor, Menteri Hukum Stop Wacana Denda Damai

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas meluruskan pernyataannya yang dianggap sebagai celah untuk memaafkan koruptor.

Ucapan Presiden sebelumnya menjadi sorotan ketika menyebut bisa saja dia memaafkan para koruptor yang mengembalikan hasil korupsi mereka kepada negara.

Sementara, Supratman menjadi buah bibir karena menyebut para koruptor dapat diampuni lewat mekanisme denda damai.

Berikut pernyataan Prabowo dan Supratman?

Diskursus mengenai pemberian maaf bagi koruptor bermula ketika Presiden memberi sambutan di Universitas Al Azhar, Kairo, Mesir, pada 19 Desember 2024 lalu.

Menkum Minta Maaf atas Polemik Wacana Denda Damai untuk Koruptor

Menkum Minta Maaf atas Polemik Wacana Denda Damai untuk Koruptor

()

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas meminta maaf atas polemik mengenai denda damai dalam konteks tindak pidana korupsi.

Dia mengatakan, apa yang dia sampaikan sebelumnya hanya bertujuan sebagai perbandingan atau komparasi.

"Sekali lagi, ini kalaupun nanti ada yang salah mengerti dengan apa yang saya ucapkan, ya saya menyatakan saya mohon maaf,” tegas dia di kantornya, Jumat (27/12/2024).

Supratman menegaskan pernyataan soal denda damai dalam kasus korupsi bukanlah usulan atau kebijakan resmi. 

Menteri Hukum Sebut Denda Damai Bukan Usulan Resmi, Hanya Komparasi

Menteri Hukum Sebut Denda Damai Bukan Usulan Resmi, Hanya Komparasi

()

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan, pernyataannya mengenai “denda damai” dalam konteks tindak pidana korupsi hanya bertujuan sebagai perbandingan (komparasi), bukan usulan atau kebijakan resmi.

Supratman mengatakan, denda damai itu ia jadikan perbandingan karena tindak pidana korupsi dan tindak pidana ekonomi sama-sama merugikan keuangan negara.

“Yang ingin saya luruskan adalah soal denda damai. Yang saya maksudkan itu adalah meng-compare," kata Supratman di kantornya, Jumat (27/12/2024).

"Karena Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi ataupun Undang-Undang Kejaksaan khusus kepada tindak pidana ekonomi, keduanya merupakan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” ujar dia.