TPA Bakung Disegel, Menteri LH Hanif Sebut Harus Ada Tersangka
LAMPUNG, KOMPAS.com - Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyebutkan, harus ada tersangka dalam kesalahan pengelolaan TPA Bakung, Bandar Lampung.
Hal itu disampaikan Hanif sebagai bagian dari penyelidikan Kementerian Lingkungan Hidup atas dugaan sejumlah pelanggaran dalam pengelolaan sampah di TPA itu.
Menurut Hanif, penyelidikan kasus ini akan segera ditingkatkan menjadi penyidikan karena sudah terlihat unsur-unsur untuk peningkatan status tersebut.
"Saya lihat di TPA Bakung ini sudah memenuhi unsur-unsur untuk ditingkatkan menjadi penyidikan. Artinya, harus ada yang tersangka terkait hal ini, ini serius," kata Hanif usai penyegelan TPA Bakung, Sabtu (28/12/2024).