Menteri Lingkungan Hidup

TPA Bakung Disegel, Menteri LH Hanif Sebut Harus Ada Tersangka

TPA Bakung Disegel, Menteri LH Hanif Sebut Harus Ada Tersangka

()

LAMPUNG, KOMPAS.com - Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyebutkan, harus ada tersangka dalam kesalahan pengelolaan TPA Bakung, Bandar Lampung.

Hal itu disampaikan Hanif sebagai bagian dari penyelidikan Kementerian Lingkungan Hidup atas dugaan sejumlah pelanggaran dalam pengelolaan sampah di TPA itu.

Menurut Hanif, penyelidikan kasus ini akan segera ditingkatkan menjadi penyidikan karena sudah terlihat unsur-unsur untuk peningkatan status tersebut.

"Saya lihat di TPA Bakung ini sudah memenuhi unsur-unsur untuk ditingkatkan menjadi penyidikan. Artinya, harus ada yang tersangka terkait hal ini, ini serius," kata Hanif usai penyegelan TPA Bakung, Sabtu (28/12/2024).

Menteri LH Tinjau Stasiun Senen, Apresiasi Sudah Go Green

Menteri LH Tinjau Stasiun Senen, Apresiasi Sudah Go Green

()

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq meninjau Stasiun Senen di tengah periode liburan Natal dan tahun baru. Hanif mengatakan keadaan stasiun telah banyak menerapkan go green dan kebersihannya terjaga.

Pantauan detikcom, Jumat (27/12/2024), Hanif tiba di Stasiun Senen, Jakarta Pusat (Jakpus), pukul 14.48 WIB. Hanif disambut Kepala Stasiun Senen Hendrik Mulyanto dan Kepala Daop 1 Yuskal Setiawan.

Hanif mengatakan peninjauan tersebut sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. Dia menuturkan hendak memonitor pelaksanaan layanan selama periode liburan tahun baru.

Kawasan Timbulsloko Demak Tenggelam, Menteri LH Bakal Tanam Mangrove 700 Hektar

Kawasan Timbulsloko Demak Tenggelam, Menteri LH Bakal Tanam Mangrove 700 Hektar

()

 

SEMARANG, KOMPAS.com - Kawasan Timbulsloko, Demak, Jawa Tengah, mengalami penurunan tanah hingga 10 sentimeter per tahun, yang menyebabkan kawasan tersebut perlahan tenggelam.

Untuk mengatasi masalah ini, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) Republik Indonesia, Hanif Faisol Nurofiq, berencana menanam mangrove seluas 700 hektar di sekitar kawasan tersebut.

"Timbulsloko akan segera kita tindak lanjuti dengan penanaman mangrove masif. Mungkin alokasi sekitar 700 hektar karena penurunan muka tanah kita sudah sangat dramatis, hampir 10 sentimeter per tahun," kata Hanif saat kunjungan kerja ke Stasiun Tawang Semarang, Kamis (26/12/2024).

Praktik Open Dumping di TPA Dilarang 2026, Daerah Pelanggar Terancam Hukuman

Praktik Open Dumping di TPA Dilarang 2026, Daerah Pelanggar Terancam Hukuman

()

SEMARANG, KOMPAS.com - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) Republik Indonesia Hanif Faisol Nurofiq menyoroti kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang memprihatinkan di Indonesia.

Pada 2026, pemerintah akan melarang praktik pembuangan terbuka (open dumping) di seluruh TPA di Indonesia.

Hanif menegaskan, bagi daerah yang masih melaksanakan open dumping, akan dikenakan sanksi pidana.

"Sudah 16 tahun sejak Undang-Undang No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah diterbitkan. Jika masih ada open dumping, maka akan ada sanksi pidananya," tegas Hanif dalam kunjungan kerja ke Stasiun Tawang Semarang, Kamis (26/12/2024).