Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI)

Jumlah Pekerja Migran Indonesia di Arab Saudi Turun, Mengapa?

Jumlah Pekerja Migran Indonesia di Arab Saudi Turun, Mengapa?

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) Abdul Kadir Karding menyebut, jumlah pekerja migran Indonesia (PMI) di Arab Saudi menurun karena beberapa faktor.

Salah satunya karena gaji yang relatif kecil. Selain itu, Karding juga mengatakan, perlindungan PMI di Arab Saudi masih kurang.

"Arab Saudi itu selama ini selalu minta gajinya rendah. Dari 2015 itu mintanya 1.300 (riyal), kira-kira Rp 5 juta. Yang kedua, sistem perlindungannya pas di sana itu juga masih kurang," kata Karding saat ditemui di Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2024).

Menteri P2MI Janji Perbaiki SDM Pekerja Migran supaya Tak Bebani Kemenlu

Menteri P2MI Janji Perbaiki SDM Pekerja Migran supaya Tak Bebani Kemenlu

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding menegaskan pentingnya peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) pekerja migran supaya tidak membebani Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).

Langkah ini diharapkan mampu mengurangi pekerja migran non-prosedural yang rentan menjadi korban eksploitasi di dalam negeri dan negara tujuan.

"Kalau ekosistem perekrutan, pelatihan, pengiriman, dan penempatan pekerja migran terbangun secara sistematis dan terencana, maka beban tidak hanya ada di Kemenlu," kata Karding dalam dialog publik terkait pelindungan pekerja migran Indonesia di Kantor Kementerian P2MI, Jakarta, seperti dikutip Antara, Selasa (17/12/2024).

Calo yang Berangkatkan Pekerja Migran Tak Sesuai Prosedur Bakal Ditindak

Calo yang Berangkatkan Pekerja Migran Tak Sesuai Prosedur Bakal Ditindak

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) berjanji menindak tegas calo-calo yang membantu keberangkatan pekerja imigran Indonesia yang tak sesuai prosedur.

Menteri PPMI Abdul Kadir Karding menyebut, langkah tersebut bagian dari upaya memberikan perlindungan hukum bagi PMI.

"Salah satu cara mengurangi unprosedural adalah calo-calo ini kita selesaikan. Calo, baik perorangan maupun kelompok, atau kedok institusi. Penegakan hukum," kata Karding di gedung BP2MI, Pancoran, Selasa (17/12/2024).

Karding mengungkap, pemberangkatan PMI melalui calo menduduki posisi teratas dalam hal keberangkatan pekerja migran tidak sesuai prosedur atau unprosedural.

Diubah Jadi PMI, Menteri P2MI Sebut Istilah TKI Rendahkan Martabat Bangsa

Diubah Jadi PMI, Menteri P2MI Sebut Istilah TKI Rendahkan Martabat Bangsa

()

MATARAM, KOMPAS.com- Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Kading menyinggung soal perubahan istilah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Sebelumnya, secara resmi istilah TKI diubah menjadi PMI setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Menurut Kadir, seluruh masyarakat harus bersyukur setelah diubahnya istilah tersebut dalam UU tersebut.

"Kita kenal sekarang bukan lagi TKI atau TKW. Mohon maaf karena istilah itu mohon maaf agak merendahkan martabat Bangsa kita," kata Kadir, di Mataram, Rabu (11/12/2024).