Kebijakan Pemutihan Utang Mencakup Sekitar 1 Juta Pelaku UMKM
Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM dalam bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan, serta UMKM lainnya. Kebijakan pemutihan utang ini disebutkan mencakup sekitar 1 juta pelaku UMKM.
Dikutip dari Antara, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan kebijakan ini merupakan simbolisasi keberpihakan pemerintah kepada para pelaku UMKM di sektor pertanian, perikanan, dan sebagainya.
"Selama ini memang ada kurang lebih 1 jutaan orang [pelaku]," ujarnya di Istana Kepresidenan, Selasa (5/11/2024).