Rika yang Racuni Adik Ipar hingga Tewas Dijerat Pasal Berlapis
Rika Amalia (19), wanita yang meracuni adik iparnya AN (13) hingga tewas, ditetapkan polisi sebagai tersangka dan dijerat dengan tiga pasal.
Dilansir detikSumbagsel, Sabtu (21/12/2024), Rika meracuni AN di rumahnya, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang, pada Rabu (18/12) sekitar pukul 13.00 WIB. Kini Rika terancam jeratan Undang-undang Perlindungan Anak dan pidana pembunuhan berencana.
"Kami mempersangkakan Pasal 76c juncto Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak yang apabila korban meninggal dunia, maka pelaku dipidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp 3 miliar," kata Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono, Jumat (20/12).