Merger Gojek Dan Tokopedia

Wanti-Wanti Kemendag untuk Pengusaha Perdagangan Online, Bisa Kena Blokir jika Tak Laporkan Data

Wanti-Wanti Kemendag untuk Pengusaha Perdagangan Online, Bisa Kena Blokir jika Tak Laporkan Data

()

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan mengingatkan perusahaan penyelenggara perdagangan online yang tidak melaporkan data ke Badan Pusat Statistik dapat diblokir oleh pemerintah.

Pengawas Perdagangan Ahli Madya Direktorat Tertib Niaga Kementerian Perdagangan (Kemendag) Mario Josko mengungkapkan bahwa pihaknya berhak memberikan sanksi kepada perusahaan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang tidak patuh menyampaikan datanya ke Badan Pusat Statistik (BPS).

Kebijakan tersebut, sambungnya, diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 31/2023. Pasal 55 Permendag No. 31/2023 juga mengatur sanksi administrasi yang akan diberikan kepada perusahaan penyelenggara PMSE yang tidak patuh menyampaikan datanya.