Mesuji

MK Diminta Batalkan Kemenangan Cabup Mesuji yang Janjikan Masuk Surga

MK Diminta Batalkan Kemenangan Cabup Mesuji yang Janjikan Masuk Surga

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon bupati dan calon wakil bupati Mesuji nomor urut 4, Suprapto-Fuad Amrulloh meminta agar Mahkamah Konstitusi membatalkan penetapan kemenangan pasangan calon nomor urut 2, Elfianah Khamami dan Yugi Wicaksono, oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Mesuji.

Dalam dalil yang dibacakan kuasa hukumnya, pasangan calon nomor urut 2 itu dinilai telah melakukan penistaan agama.

Dalam materi permohonannya, paslon nomor urut 2 disebut melakukan pembohongan publik dengan mencatut nama Nabi Muhammad dalam kampanyenya.