Mudzakarah Perhajian Atur Jemaah dengan Kriteria Tertentu Tak Wajib Mabit di Mina
JAKARTA, KOMPAS.com - Mudzakarah Perhajian Indonesia Kementerian Agama merilis hukum bermalam (mabit) di Mina saat melaksanakan ibadah haji untuk musim haji 1446 Hijriah/ 2025 Masehi
Dalam keputusan hukum Mudzakarah Perhajian, dijelaskan beberapa jemaah yang memiliki kriteria tertentu tidak diwajibkan untuk mabit dan bisa langsung kembali ke hotel.
"Keputusan hukum; untuk mengurangi kepadatan di area Mina serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi jemaah sakit, lansia, risiko tinggi, disabilitas, pendamping serta para petugas yang mengurus jemaah diberikan keringanan meninggalkan (tanazul) mabit di Mina dan kembali ke hotel tempat tinggalnya di Mekkah," tulis keputusan Mudzakarah yang dikeluarkan Sabtu (9/11/2024).