1% PPN Minyakita, Gula Industri, hingga Tepung Terigu Ditanggung Pemerintah
Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menanggung beban pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 1% untuk produk kebutuhan bahan pokok seperti MinyaKita, tepung terigu hingga gula industri, di tengah rencana kenaikan PPN 12%. Artinya, untuk sejumlah bahan pokok tersebut nantinya hanya dikenakan PPN 11%.
Dalam dokumen paket ekonomi untuk kesejahteraan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memberikan stimulus paket kebijakan ekonomi bagi rumah tangga berpenghasilan rendah berupa pajak yang ditanggung pemerintah, untuk sejumlah bahan makanan. Langkah tersebut diambil guna menjaga daya beli masyarakat.