Ini Alasan RI Perketat Ekspor Limbah Sawit-Minyak Jelantah
Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) memperketat ekspor limbah pabrik kelapa sawit hingga minyak jelantah. Aturan ini mulai berlaku pada 8 Januari 2025.
Hal itu sebagaimana tercantum di dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2024 tentang Ketentuan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit (Permendag 2/2025).
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Isy Karim mengatakan bahwa Permendag 2/2025 memperketat ekspor limbah pabrik kelapa sawit (Palm Oil Mill Effluent POME), residu minyak sawit asam tinggi (High Acid Palm Oil Residue/HAPOR), dan minyak jelantah (Used Cooking Oil/UCO).