Indra-Raymond Perbaiki Gugatan Boleh Tak Beragama, Minta MK Khususkan KTP Aceh
Warga bernama Raymond Kamil dan Indra Syahputra yang mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang HAM dan Undang-Undang Administrasi Kependudukan (Adminduk) menyampaikan perbaikan permohonan mereka ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam perbaikan permohonan itu, mereka meminta hal khusus terkait kolom agama pada KTP warga yang berdomisili di Aceh.
Hal itu disampaikan pengacara pemohon, Teguh Sugiharto, dalam sidang perbaikan permohonan perkara 146/PUU-XXII/2024 yang digelar di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (4/10/2024). Sidang ini dipimpin Arsul Sani selaku ketua panel dengan anggota Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih.