MK

Lebih dari 50 Persen Hasil Pilkada Digugat, MK Diingatkan Selektif Loloskan Perkara

Lebih dari 50 Persen Hasil Pilkada Digugat, MK Diingatkan Selektif Loloskan Perkara

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Advokat Konstitusi, Viktor Santoso Tandiasa, mengingatkan agar Mahkamah Konstitusi (MK) selektif meloloskan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPK) 2024 karena gugatan yang begitu banyak.

Laman mkri.id mencatat, setidaknya ada 52 persen hasil dari Pilkada Serentak 2024 digugat ke MK, yakni 284 gugatan.

Viktor mengatakan, MK bisa mulai menyeleksi perkara dengan melihat apakah yang diadukan oleh penggugat adalah kewenangan MK, atau cukup selesai di tingkat penyelenggara Pilkada, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Ridwan Kamil-Suswono Tak Gugat ke MK, Pengamat: Ada Peran Elite Gerindra

Ridwan Kamil-Suswono Tak Gugat ke MK, Pengamat: Ada Peran Elite Gerindra

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan pasangan Ridwan Kamil-Suswono untuk tidak mengajukan gugatan hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai sebagai bentuk kepatuhan terhadap arahan pimpinan.

Pengamat politik Adi Prayitno menyebut keputusan yang diambil oleh tim RK-Suswono itu kemungkinan besar berasal dari figur atau orang yang berpengaruh di Partai Gerindra.

"Pastinya (ada peran) elite-elite Gerindra. Soal siapa pastinya, hanya Ariza yang tahu. Publik menebaknya spekulatif," ujar Adi saat dihubungi Kompas.com, Jumat (13/12/2024).

Siapa Pimpinan yang Instruksikan Ridwan Kamil-Suswono Menyerah Kalah di Pilkada Jakarta?

Siapa Pimpinan yang Instruksikan Ridwan Kamil-Suswono Menyerah Kalah di Pilkada Jakarta?

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Pasangan calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) nomor urut 1 Ridwan Kamil (RK)-Suswono tak mendaftarkan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Berdasarkan pantauan Kompas.com di Gedung Mahkamah Konstitusi pada Rabu (11/12/2024) hingga pukul 24.00 WIB, tidak ada tim pemenangan pasangan yang diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus yang datang.

Padahal, tim pemenangan RK-Suswono pada Senin (9/12/2024) sudah menghadiri MK untuk berkonsultasi mengenai perkara tersebut.

Ridwan Kamil-Suswono Dianggap Realistis untuk Tak Gugat Pilkada ke MK

Ridwan Kamil-Suswono Dianggap Realistis untuk Tak Gugat Pilkada ke MK

()

JAKARTA, KOMPAS.com – Pengamat politik Adi Prayitno menilai keputusan tim Ridwan Kamil (RK)-Suswono untuk tidak menggugat hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai langkah realistis.

Menurutnya, tim RK-Suswono menyadari tuduhan kecurangan dalam pilkada sulit untuk dibuktikan, terutama yang bersifat kualitatif seperti ketidakprofesionalan KPU Jakarta.

“Sepertinya tim Rido realistis membuktikan tuduhan kecurangan pilkada sulit. Apalagi tuduhan kecurangan yang sifatnya kualitatif seperti KPU Jakarta tak profesional tak dikenal dalam sengketa hasil pilkada,” ujar Adi Prayitno.

Jalan Mulus Pramono-Rano Menuju Kursi Pemimpin Jakarta Setelah RK-Suswono Batal Gugat

Jalan Mulus Pramono-Rano Menuju Kursi Pemimpin Jakarta Setelah RK-Suswono Batal Gugat

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno kini memiliki jalan mulus menuju kursi pemimpin Jakarta setelah pasangan Ridwan Kamil (RK)-Suswono batal menggugat hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Keputusan ini memberi keuntungan bagi Pramono-Rano, yang sebelumnya telah dinyatakan sebagai pemenang Pilkada Jakarta oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Provinsi Jakarta.

Keputusan tim RK-Suswono untuk tidak melanjutkan gugatan menjadi mengejutkan, karena sebelumnya mereka telah mempersiapkan materi.

Sempat Berencana Lapisi Emas Palu Hakim MK, Megawati: Aduh, Untung Nggak Jadi...

Sempat Berencana Lapisi Emas Palu Hakim MK, Megawati: Aduh, Untung Nggak Jadi...

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri mengaku sempat memiliki rencana untuk melapisi palu hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dengan emas.

Namun, rencana itu urung dilakukan karena khawatir palu tersebut justru akan dijual atau digadaikan seiring terkikisnya integritas para hakim.

MK sendiri berdiri tahun 2003 saat Megawati menjabat sebagai Presiden.

"Untung gue enggak bikin dah, dan kapan-kapan palunya dijual juga, aduh gila dah, aduh gawat dah. Jadi harus ingat, hakim juga manusia tahu, presiden juga manusia tahu," ujar Megawati acara peluncuran buku “Pilpres 2024 Antara Hukum, Etika, dan Pertimbangan Psikologis” karya Todung Mulya Lubis, Kamis (12/12/2024).

Cerita Megawati Bingung Saat Anwar Usman Jadi Ketua MK: Saya Garuk-garuk Kepala

Cerita Megawati Bingung Saat Anwar Usman Jadi Ketua MK: Saya Garuk-garuk Kepala

()

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengaku bingung saat Anwar Usman terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Megawati mengaku heran karena masih banyak hakim MK yang menurutnya lebih senior.

"Saya waktu, sopo namanya itu. Pak sopo? Usman. Lah ya, kan saya juga bingung. Ngapain dia yang jadi? Sopo dia? Saya belum tahu loh," kata Megawati dalam acara peluncuran buku karya Todung Mulya Lubis dan diskusi Pilpres 2024 Antara Hukum, Etika, dan Pertimbangan Psikologis di Hotel Four Seasons, Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2024).

Megawati Cerita Mau Lapisi Palu Hakim MK dengan Emas: Untung Nggak Jadi

Megawati Cerita Mau Lapisi Palu Hakim MK dengan Emas: Untung Nggak Jadi

()

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengaku sempat ingin melapisi palu hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dengan emas saat menjabat Presiden RI. Megawati bersyukur rencana itu sama sekali tidak diwujudkannya.

Hal itu ia sampaikan dalam acara peluncuran buku dan diskusi ‘Pilpres 2024 Antara Hukum, Etika, dan Pertimbangan Psikologis’ di Hotel Four Seasons, Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2024). Megawati mengatakan hakim disumpah karena harus mencitrakan keadilan.

"Dengan sumpah pakai Al-Qur’an kalau Islam, artinya kan, dia bertanggung jawab, jangan lupa, lho ya bener, kalau nggak ya jangan mau disumpah, tapi nggak jadi hakim. Kenapa disumpah? Karena dia harus mencitrakan keadilan," kata Megawati.

Andika-Hendi Gugat Hasil Pilgub Jateng, Dalilkan Dugaan Keterlibatan Aparat hingga Kepala Desa

Andika-Hendi Gugat Hasil Pilgub Jateng, Dalilkan Dugaan Keterlibatan Aparat hingga Kepala Desa

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Pasangan calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) nomor urut 1 Andika Perkasa-Hendrar Prihadi resmi mendaftarkan gugatan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (11/12/2024).

Ketua DPP PDI-P Ronny Talapessy mengatakan, gugatan itu didasari dugaan adanya mobilisasi kepada aparat penegak hukum hingga ke tingkat kepala desa pada Pilkada Jateng 2024.

"Kami juga mendalilkan keterlibatan aparat penegak hukum di mana dari awal ada panggilan-panggilan kepolisian, kejaksaan, dan pengerahan kepala desa, dan lain-lain. Ini nanti kita akan buktikan di sidang mahkamah konstitusi," kata Ronny di MK, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2024).

MK Minta Masyarakat Lapor jika Ada yang Iming-imingi Bisa Pengaruhi Putusan

MK Minta Masyarakat Lapor jika Ada yang Iming-imingi Bisa Pengaruhi Putusan

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengatakan bahwa pihaknya tidak akan membiarkan apabila memang ada pihak yang mengiming-imingi bisa mempengaruhi putusan hakim, termasuk dalam perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa pilkada.

“Karena kalau kita biarkan, kemudian kita diamkan, nanti ‘kan seperti image itu menjadi sebuah kebenaran, padahal belum tentu benar. Tolong kalau ada teman-teman media bisa beri data, kami (dan) Pak Wakil (Ketua MK) bisa kemudian ambil sikap-sikap yang sebagaimana ditentukan,” kata Suhartoyo kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (10/12) malam.

Koalisi Perempuan Minta MK Uji UU MD3 soal Keterwakilan Perempuan di DPR

Koalisi Perempuan Minta MK Uji UU MD3 soal Keterwakilan Perempuan di DPR

()

Koalisi Perempuan Indonesia hingga Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menguji Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) mengenai keterwakilan perempuan di DPR RI. Mereka menyoroti proporsi distribusi anggota perempuan yang masih kurang di alat kelengkapan dewan (AKD) hingga pimpinan komisi.

Sidang perkara bernomor 169/PUU-XXII/2024 digelar di ruang panel 1, Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (10/12/2024). Sidang ini dipimpin oleh hakim MK Saldi Isra, didampingi Enny Nurbaningsih, dan Arsul Sani.

MK Beri KPK Wewenang Usut Korupsi TNI, Imparsial: Ini Oase Reformasi Peradilan Militer

MK Beri KPK Wewenang Usut Korupsi TNI, Imparsial: Ini Oase Reformasi Peradilan Militer

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Imparsial menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XXI/2024 yang memberi kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi di tubuh TNI merupakan kabar segar.

Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, menyebutnya sebagai oase reformasi peradilan militer, sebuah pekerjaan rumah yang dianggap stagnan sejak Reformasi.

"Ini lah yang dimandatkan sejatinya oleh UU KPK kepada institusi KPK untuk dapat memimpin pemberantasan korupsi di Indonesia, tidak peduli latar belakang atau lingkungan terjadinya di mana, siapa, itu harus dilakukan oleh KPK," ujar Ardi dalam diskusi di bilangan Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2024).

Ketua MK Sebut Pendaftaran Sengketa Pilkada Berjalan Lancar, Sudah Ada 162 Gugatan

Ketua MK Sebut Pendaftaran Sengketa Pilkada Berjalan Lancar, Sudah Ada 162 Gugatan

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memastikan bahwa tidak ada persoalan dalam tahapan pendaftaran perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024.

Hingga Senin (9/12/2024) sore, tercatat sebanyak 162 gugatan sengketa pilkada telah didaftarkan ke MK secara daring maupun luring. Seluruh gugatan yang didaftarkan terdiri dari pilkada kabupaten dan pilkada kota, sementara pilkada provinsi masih nihil.

“Untuk proses pendaftaran sejauh ini tidak ada persoalan,” kata Suhartoyo saat ditemui di Gedung I MK, Jakarta pada Senin, dikutip dari Antaranews.

Tiga Pilkada di Bengkulu Bersengketa ke Mahkamah Konstitusi

Tiga Pilkada di Bengkulu Bersengketa ke Mahkamah Konstitusi

()

 

BENGKULU, KOMPAS.com – Sebanyak tiga Pilkada di Provinsi Bengkulu resmi bersengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pilkada tersebut meliputi Kabupaten Bengkulu Selatan, Kota Bengkulu, dan Kabupaten Bengkulu Tengah.

Sengketa di Pilkada Bengkulu Selatan

Pasangan Rifai Tajudin-Yevri Sudianto menggugat hasil Pilkada Bengkulu Selatan setelah kalah tipis dari petahana Gusnan Mulyadi-Ii Sumirat.

Berdasarkan pleno KPU Bengkulu Selatan, Gusnan-Ii unggul dengan 37.968 suara, hanya terpaut 818 suara dari Rifai-Yevri yang memperoleh 37.150 suara.

"Hari ini, Jumat (6/12/2024), pukul 13.43, gugatan telah diajukan ke MK," kata kuasa hukum Rifai-Yevri, Agustam Rahman.

Tak Puas Hasil Pilkada, Paslon 4 Daerah di Kalteng Ajukan Gugatan ke MK

Tak Puas Hasil Pilkada, Paslon 4 Daerah di Kalteng Ajukan Gugatan ke MK

()

PALANGKA RAYA, KOMPAS.com - Tercatat sudah ada empat pasangan calon (paslon) dari 3 kabupaten dan 1 kota di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) yang telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) terkait dengan perselisihan hasil pemilihan.

Keempat daerah itu adalah Kabupaten Lamandau, Barito Utara, Murung Raya, dan Kota Palangka Raya.

Hal ini dapat diketahui melalui laman web resmi MK RI dalam Daftar Permohonan Perkara Pilkada Serentak Tahun 2024.

Kalah Telak, Vicky Prasetyo-Suwandi Gugat Hasil Pilkada Pemalang ke MK

Kalah Telak, Vicky Prasetyo-Suwandi Gugat Hasil Pilkada Pemalang ke MK

()

Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pemalang nomor 1, Vicky Prasetyo dan Suwendi, menggugat hasil Pilbub Pemalang ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan diajukan tadi malam.

Dilihat detikcom dari website resmi MK, pengajuan permohonan elektronik bernomor 115/PAN. MMK/e-AP3/12/2024 pada Jumat (6/12/2024) pukul 23 59 WIB. Vicky dan Suwandi memberi kuasa kepada Marloncius Sihalaho, dkk.

Termohon dalam gugatan ini adalah KPU Kabupaten Pemalang. Berkas permohonan telah dicatat dalam buku pengajuan permohonan

Pilkada Pemalang 2024 diikuti tiga paslon. Berdasarkan data dari KPUD Pemalang, Paslon nomor 1 Vicky Prasetyo-Muchammad Suwandi memperoleh 19,39% atau 121.158 suara.

45 Perkara Pilkada Kabupaten yang Masuk ke MK, Ada Kampar dan Magetan

45 Perkara Pilkada Kabupaten yang Masuk ke MK, Ada Kampar dan Magetan

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 45 perkara perselisihan hasil pemilihan bupati dan calon bupati pada hari ini, Jumat (6/12/2024).

Sebagian besar permohonan diajukan oleh calon bupati dan wakil bupati yang kalah dalam perolehan suara hitung cepat.

Jumlah perkara tersebut masih bersifat sementara, karena pendaftaran perkara untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024 akan dibuka hingga 18 Desember 2024.

Berikut adalah sejumlah perkara perselisihan hasil pemilihan bupati dan calon bupati yang telah diterima MK berdasarkan laman mkri.id, Jumat