Lebih dari 50 Persen Hasil Pilkada Digugat, MK Diingatkan Selektif Loloskan Perkara
JAKARTA, KOMPAS.com - Advokat Konstitusi, Viktor Santoso Tandiasa, mengingatkan agar Mahkamah Konstitusi (MK) selektif meloloskan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPK) 2024 karena gugatan yang begitu banyak.
Laman mkri.id mencatat, setidaknya ada 52 persen hasil dari Pilkada Serentak 2024 digugat ke MK, yakni 284 gugatan.
Viktor mengatakan, MK bisa mulai menyeleksi perkara dengan melihat apakah yang diadukan oleh penggugat adalah kewenangan MK, atau cukup selesai di tingkat penyelenggara Pilkada, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).