Mk

Indra-Raymond Perbaiki Gugatan Boleh Tak Beragama, Minta MK Khususkan KTP Aceh

Indra-Raymond Perbaiki Gugatan Boleh Tak Beragama, Minta MK Khususkan KTP Aceh

()

Warga bernama Raymond Kamil dan Indra Syahputra yang mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang HAM dan Undang-Undang Administrasi Kependudukan (Adminduk) menyampaikan perbaikan permohonan mereka ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam perbaikan permohonan itu, mereka meminta hal khusus terkait kolom agama pada KTP warga yang berdomisili di Aceh.

Hal itu disampaikan pengacara pemohon, Teguh Sugiharto, dalam sidang perbaikan permohonan perkara 146/PUU-XXII/2024 yang digelar di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (4/10/2024). Sidang ini dipimpin Arsul Sani selaku ketua panel dengan anggota Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih.

5 Hal Diketahui dari Putusan MK soal UU Cipta Kerja

5 Hal Diketahui dari Putusan MK soal UU Cipta Kerja

()

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan sejumlah pemohon lain terkait Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Ada sejumlah hal yang diketahui akan berubah karena putusan itu.

Sidang putusan perkara nomor 168/PUU-XXI/2023 itu digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024). Para pemohon dalam perkara ini ialah Partai Buruh yang diwakili Agus Supriyadi dan Ferry Nuzarli, FSPMI diwakili Riden Hatam Aziz dan Sabilar Rosyad, KSPSI diwakili Fredy Sembiring dan Mustopo, KPBI diwakili Ilhamsyah dan Damar Panca Mulya, serta KSPI diwakili Agus Sarjanto dan Ramidi.

Airlangga Pastikan Pemerintah Ikuti Putusan MK soal Uji Materi UU Ciptaker

Airlangga Pastikan Pemerintah Ikuti Putusan MK soal Uji Materi UU Ciptaker

()

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan pemerintah akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi Undang-Undang Cipta Kerja. Airlangga mengatakan pemerintah sedang membahas terkait upah minum provinsi (UMP).

"Undang-Undang Cipta Kerja tentu pemerintah mengapresiasi keputusan MK dan tentu akan mematuhi keputusan MK," ujar Airlangga saat ditemui awak media di Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (1/11/2024).

Ia menyebutkan tahap selanjutnya berkutat soal upah minimum provinsi (UMP). Saat ini pemerintah masih fokus memetakan variabel dalam penentuan UMP ini.

Komisi IX DPR Akan Tindak Lanjuti Putusan MK soal UU Ciptaker

Komisi IX DPR Akan Tindak Lanjuti Putusan MK soal UU Ciptaker

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi IX DPR RI disebut akan menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian gugatan serikat pekerja terhadap Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Adapun dalam putusannya, MK meminta agar sejumlah pengaturan terkait ketenagakerjaan dilakukan oleh pembentuk undang-undang melalui UU Ketenagakerjaan yang terpisah dari UU Ciptaker.

Namun, pihak DPR kini masih menunggu salinan putusan resmi dari MK.

"Keputusan final dan dokumen asli dari MK belum kami terima, maka kami belum bisa memberikan keputusan lebih lanjut, yang pasti tentu akan segera kami tindak lanjuti," ucap anggota Komisi IX DPR RI dari fraksi Partai Nasdem, Irma Suryani, kepada Kompas.com, Jumat (1/11/2024).

Diperintah MK Bikin UU Ketenagakerjaan Baru, Pimpinan DPR: Sejalan Tidak dengan Program Prabowo?

Diperintah MK Bikin UU Ketenagakerjaan Baru, Pimpinan DPR: Sejalan Tidak dengan Program Prabowo?

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempertanyakan apakah Undang-Undang Ketenagakerjaan baru yang harus disusun berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi bakal sejalan dengan program pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Golkar Adies Kadir saat merespons putusan MK yang memerintahkan legislatif dan eksekutif membentuk UU Ketenagakerjaan baru paling lama 2 tahun.

“Kita di legislatif ini di DPR Senayan kan harus selalu siap ya. Mau 2 tahun, 3 tahun, setahun, mau 6 bulan, mau 2 bulan, mau sebulan juga kalau memang harus itu ya kita juga (harus siap),” ujar Adies kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jumat (1/11/2024).

Dihapus UU Ciptaker, MK Wajibkan Lagi Upah Minimum Sektoral

Dihapus UU Ciptaker, MK Wajibkan Lagi Upah Minimum Sektoral

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mewajibkan kembali pemberlakuan upah minimum sektoral (UMS).

Hal ini termaktub dalam Putusan MK Nomor 168/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian tuntutan sejumlah serikat pekerja soal isu ketenagakerjaan di dalam Undang-undang (UU) Ciptaker teranyar.

"Menyatakan Pasal 88C dalam Pasal 81 angka 28 Lampiran UU Nomor 6 Tahun 2023 … bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai ’termasuk gubernur wajib menetapkan upah minimum sektoral pada wilayah provinsi dan dapat untuk kabupaten/kota’," tulis MK dalam putusannya.

MK Perketat Aturan PHK dalam UU Ciptaker

MK Perketat Aturan PHK dalam UU Ciptaker

()

Mahkamah Konstitusi (MK) memperketat aturan pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker). Pengetatan aturan itu dilakukan MK lewat putusan pada perkara nomor 168/PUU-XXI/2023.

Dilihat dari putusan lengkap yang diunduh dari situs MK, Jumat (1/11/2024), MK mengubah 21 pasal dalam UU Ciptaker. Pasal-pasal yang diubah itu antara lain mengatur soal proses PHK.

Dalam gugatannya, Partai Buruh dkk meminta MK mengubah Pasal 81 angka 40 UU Ciptaker. Partai Buruh menilai pasal tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

MK Ubah Pasal soal Upah Buruh, Masukkan Unsur Perumahan hingga Rekreasi

MK Ubah Pasal soal Upah Buruh, Masukkan Unsur Perumahan hingga Rekreasi

()

Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah sejumlah pasal dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Salah satunya, MK memasukkan beberapa unsur terkait penghasilan buruh.

Sidang putusan perkara nomor 168/PUU-XXI/2023 itu digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024). Para pemohon dalam perkara ini ialah Partai Buruh yang diwakili Agus Supriyadi dan Ferry Nuzarli, FSPMI diwakili Riden Hatam Aziz dan Sabilar Rosyad, KSPSI diwakili Fredy Sembiring dan Mustopo, KPBI diwakili Ilhamsyah dan Damar Panca Mulya, serta KSPI diwakili Agus Sarjanto dan Ramidi.

Putusan MK: PKWT Paling Lama 5 Tahun, Termasuk Jika Ada Perpanjangan

Putusan MK: PKWT Paling Lama 5 Tahun, Termasuk Jika Ada Perpanjangan

()

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan sejumlah pemohon lain terkait Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Salah satunya, MK membatasi jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Sidang putusan perkara nomor 168/PUU-XXI/2023 itu digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024). Para pemohon dalam perkara ini ialah Partai Buruh yang diwakili Agus Supriyadi dan Ferry Nuzarli, FSPMI diwakili Riden Hatam Aziz dan Sabilar Rosyad, KSPSI diwakili Fredy Sembiring dan Mustopo, KPBI diwakili Ilhamsyah dan Damar Panca Mulya, serta KSPI diwakili Agus Sarjanto dan Ramidi.

MK Kabulkan Sebagian Uji Materi Cipta Kerja yang Diajukan Partai Buruh

MK Kabulkan Sebagian Uji Materi Cipta Kerja yang Diajukan Partai Buruh

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang diajukan oleh Partai Buruh dan sejumlah serikat pekerja.

Setidaknya, ada tujuh isu konstitusionalitas atau norma terkait perburuhan yang diuji dalam perkara nomor 168/PUU-XXII/2023 tersebut.

Ketujuhnya isu tersebut adalah tenaga kerja asing (TKA), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) untuk pekerja kontrak, outsourcing atau pekerja alih daya, cuti, upah, pemutusan hubungan kerja (PHK), dan isu pesangon.

MK Perintahkan DPR-Pemerintah Bentuk UU Ketenagakerjaan Baru, Pisahkan dari UU Cipta Kerja

MK Perintahkan DPR-Pemerintah Bentuk UU Ketenagakerjaan Baru, Pisahkan dari UU Cipta Kerja

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah selaku pembentuk undang-undang (UU), untuk membuat UU Ketenagakerjaan.

Perintah ini disampaikan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pertimbangan putusan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang diajukan oleh Partai Buruh dkk.

"Pembentuk undang-undang segera membentuk undang- undang ketenagakerjaan yang baru dan memisahkan atau mengeluarkan dari yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2023," kata Enny dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024).

MK Minta DPR dan Pemerintah Susun UU Ketenagakerjaan Baru Paling lama 2 Tahun

MK Minta DPR dan Pemerintah Susun UU Ketenagakerjaan Baru Paling lama 2 Tahun

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah menyusun UU Ketenagakerjaan baru dalam waktu maksimal dua tahun.

Pernyataan ini disampaikan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pertimbangan putusan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang diajukan oleh Partai Buruh dkk.

Pembentukan UU Keternagakerjaan baru diperintahkan lantaran UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang diubah menjadi UU Cipta Kerja banyak yang dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 oleh MK.

Ini 21 Pasal UU Ciptaker yang Diubah MK, Termasuk soal Libur dan Penghasilan

Ini 21 Pasal UU Ciptaker yang Diubah MK, Termasuk soal Libur dan Penghasilan

()

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Partai Buruh dkk terkait Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Ada 21 pasal yang diubah berdasarkan putusan MK untuk perkara nomor 168/PUU-XXI/2023 tersebut.

Sidang putusan digelar di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024). Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.

Partai Buruh dkk menggugat puluhan pasal dalam UU nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Ciptaker sebagai UU yang terkait pengupahan, hubungan kerja, hingga tenaga kerja asing. Berdasarkan berkas perbaikan permohonan, terdapat 71 poin pada bagian petitum.

MK Kabulkan Sebagian Gugatan Partai Buruh dkk, Ubah 21 Pasal di UU Ciptaker

MK Kabulkan Sebagian Gugatan Partai Buruh dkk, Ubah 21 Pasal di UU Ciptaker

()

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan sejumlah pemohon lain terkait Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). MK mengubah sejumlah pasal dalam UU Ciptaker.

Sidang putusan perkara nomor 168/PUU-XXI/2023 itu digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024). Para pemohon dalam perkara ini ialah Partai Buruh yang diwakili Agus Supriyadi dan Ferry Nuzarli, FSPMI diwakili Riden Hatam Aziz dan Sabilar Rosyad, KSPSI diwakili Fredy Sembiring dan Mustopo, KPBI diwakili Ilhamsyah dan Damar Panca Mulya, serta KSPI diwakili Agus Sarjanto dan Ramidi.

MK Tolak Gugatan Eks Caleg yang Minta Kursi DPRD Bogor Ditambah

MK Tolak Gugatan Eks Caleg yang Minta Kursi DPRD Bogor Ditambah

()

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan nomor 113/PUU-XXII/2024 mengenai pengujian Pasal 191 ayat 1 dan ayat 2 huruf H Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Gugatan tersebut diajukan oleh eks caleg DPRD Kabupaten Bogor, Usep Saefullah, yang ingin kursi di DPRD maksimal berjumlah 65.

Pemohon memohon agar mahkamah menyatakan Pasal 191 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 sepanjang frasa paling banyak 55 kursi bertentangan dengan Undang-Undang NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum apabila tidak dimaknai paling banyak 65 kursi.

Pemohon Cabut Gugatan yang Minta MK Ubah Syarat Cagub Jadi Minimal Sarjana

Pemohon Cabut Gugatan yang Minta MK Ubah Syarat Cagub Jadi Minimal Sarjana

()

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan permohonan perkara nomor 130/PUU-XXII2024 atas gugatan terhadap Pasal 7 ayat (2) huruf c dan huruf e UU Pilkada. Perkara itu dimohonkan oleh warga bernama Zulferinanda.

"Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan ketetapan di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024).

MK menyatakan permohonan perkara tersebut mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada telah ditarik. MK mengembalikan salinan dokumen permohonan pemohon dan menyatakan pemohon tidak dapat mengajukan lagi gugatan yang sama. "Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo. Memerintahkan panitera Mahkamah Konstitusi mencatat perihal penarikan kembali permohonan nomor130/PUU-XXII2024 dalam buku registrasi perkara konstitusi elektronik (e-BRKP) dan mengembalikan salinan berkas pemohonan kepada Pemohon," ujarnya.

Meluruskan Salah Kaprah Periode Jabatan Legislatif

Meluruskan Salah Kaprah Periode Jabatan Legislatif

()

Salah satu kasus yang saat ini mencuat adalah gugatan ke Mahkamah Konstitusi mengenai periode jabatan anggota DPR RI. Dalil utama penggugat adalah, jika jabatan eksekutif dibatasi 2 periode, mengapa jabatan legislatif di DPR RI tidak dibatasi periode yang sama?

Pernyataan ini sesungguhnya menggambarkan kekeliruan dalam melihat keseluruhan sistem politik dan ketatanegaraan kita. Jabatan presiden hingga bupati/wali kota berada dalam rumpun eksekutif sebagai penyelenggara negara dan atau penyelenggara pemerintahan di level provinsi hingga kabupaten/kota.

Terpidana Korupsi Minta 2 Pasal UU Tipikor Dihapus, MAKI Yakin MK Menolak

Terpidana Korupsi Minta 2 Pasal UU Tipikor Dihapus, MAKI Yakin MK Menolak

()

Mantan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia Syahril Japarin, mantan pegawai PT Chevron Pacific Indonesia Kukuh Kertasafari, serta mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus pasal memperkaya diri dan menyebabkan kerugian negara. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meyakini MK akan menolak gugatan itu.

"Saya sih yakin tidak dikabulkan dan saya menentang untuk dikabulkan," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Selasa (29/10/2024).

Adapun dua pasal yang digugat ialah Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal itu mengatur hukuman bagi pihak yang memperkaya diri dan merugikan negara.

Terpidana Korupsi Minta MK Hapus Pasal Rugikan Negara dan Perkaya Diri

Terpidana Korupsi Minta MK Hapus Pasal Rugikan Negara dan Perkaya Diri

()

Mantan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia Syahril Japarin, mantan pegawai PT Chevron Pacific Indonesia Kukuh Kertasafari, serta mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam menggugat Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Mereka meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus pasal yang mengatur hukuman bagi pihak yang memperkaya diri dan menyebabkan kerugian negara.

Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara Perkara Nomor 142/PUU-XXII/2024. Terbaru, MK telah menggelar sidang perbaikan permohonan di gedung MK pada Senin (28/10/2024).

Kalah Pileg, Eks Caleg PPP Minta MK Batasi Anggota DPR Cuma 2 Periode

Kalah Pileg, Eks Caleg PPP Minta MK Batasi Anggota DPR Cuma 2 Periode

()

Mantan Caleg DPR dari PPP, Muhamad Zainul Arifin, mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3). Dia meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membatasi anggota legislatif hanya boleh menjabat dua periode.

Dilihat dari situs MK, Senin (28/10/2024), permohonan tersebut telah didaftarkan pada Rabu (23/10). Zainul mengajukan gugatan terhadap Pasal 76 ayat (4), Pasal 252 ayat (5), Pasal 318 ayat (4), dan Pasal 367 ayat (4) UU MD3.