MK Hapus Ambang Batas Capres

Presidential Threshold Dihapus, Peran Sentral Kini di Tangan KPU-Bawaslu

Presidential Threshold Dihapus, Peran Sentral Kini di Tangan KPU-Bawaslu

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengajar hukum pemilu Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini mengatakan, penyelenggara pemilu dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI akan menjadi peran sentral terkait implementasi penghapusan ambang batas minimal pencalonan presiden atau presidential threshold.

Sebab, di tangan KPU akan diputuskan nasib apakah partai politik bisa lolos menjadi peserta pemilu untuk selanjutnya mendapat hak mencalonkan presiden dan wakil presiden.

"Karena penetapan partai politik peserta pemilu dilakukan oleh KPU, kita harus kawal nih KPU-nya, harus KPU yang independen, yang profesional, yang kredibel, mandiri, imparsial," ujarnya dalam acara webinar, Senin (6/1/2025).

Ambang Batas Dihapus, Pakar Sebut Parpol Bakal Siapkan Kader Terbaik Jadi Capres

Ambang Batas Dihapus, Pakar Sebut Parpol Bakal Siapkan Kader Terbaik Jadi Capres

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengajar hukum pemilu Universitas Indonesia Titi Angraini menilai, partai politik bakal menyiapkan kader terbaiknya untuk dijadikan calon presiden setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus presidential threshold.

Alasannya, partai politik mengincar kenaikan suara atau elektabilitas dengan mengusung kader sendiri sebagai calon presiden.

"Kita ini pemilunya serentak, pemilu DPR bersamaan dengan presiden dan wakil presiden, kemampuan untuk membranding identitas kepartaian sebagai partai yang memiliki kader yang mumpuni, layak dijual, itu akan menambah, mengatrol dukungan juga terhadap partai politik serta pemilu legislatif," kata Titi dalam acara webinar, Senin (6/1/2025).

Para Gen Z yang Mengguncang Indonesia karena Uji Materinya Dikabulkan MK

Para Gen Z yang Mengguncang Indonesia karena Uji Materinya Dikabulkan MK

()

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Pada 2 Januari 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) membuat keputusan penting untuk perpolitikan atau demokrasi di Tanah Air.

Melalui putusan perkara nomor 62/PUU-XXII/2024, MK menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau dikenal dengan presidential threshold.

Menariknya, putusan itu mengabulkan seluruhnya permohonan para pemohon yang merupakan anak muda golongan gen Z, yakni empat mahasiswa Univeristas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, Yogyakarta.

Keempatnya mengajukan soal uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang terkait presidential threshold sebagaimana termaktub dalam Pasal 222.

Menakar Ketentuan Pencalonan Presiden dan Wapres Usai MK Hapus Presidential Threshold

Menakar Ketentuan Pencalonan Presiden dan Wapres Usai MK Hapus Presidential Threshold

()

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold melalui putusan perkara nomor 62/PUU-XXII/2024.

Tetapi, Mahkamah juga memberikan lima pedoman bagi pembentuk undang-undang untuk melakukan rekayasa konstitusional agar tidak muncul pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dengan jumlah yang terlalu banyak.

Lantas, bagaimana mekanisme atau ketentuan pembatasan jumlah capres-cawapres yang paling memungkinkan untuk menggantikan presidential threshold?

Pengamat politik dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Adi Prayitno mengakui memang agak sedikit sulit merekayasa pembatasan jumlah capres-cawapres.

DPR Pastikan Libatkan Masyakat dalam Pembahasan UU Pemilu

DPR Pastikan Libatkan Masyakat dalam Pembahasan UU Pemilu

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) tak hanya menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold melalui putusan perkara nomor 62/PUU-XXII/2024.

Tetapi, Mahkamah juga memberikan lima pedoman bagi pembentuk undang-undang untuk melakukan rekayasa konstitusional agar tidak muncul pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan jumlah yang terlalu banyak.

Salah satunya, melibatkan partisipasi semua pihak yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaran pemilihan umum (pemilu) termasuk partai politik yang tidak memperoleh kursi di DPR dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation).

Golkar Harap Penghapusan Presidential Threshold Tak Hambat Upaya Konsolidasi Nasional

Golkar Harap Penghapusan Presidential Threshold Tak Hambat Upaya Konsolidasi Nasional

()

KOMPAS.com - Politikus Partai Golkar Maman Abdurahman mengatakan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold 20 persen harus dihormati sebagai produk hukum.

Namun, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) ini menyebut bahwa keputusan penghapusan presidential threshold jangan sampai menghambat upaya konsolidasi nasional.

"Harus jadi catatan kita bersama, jangan sampai demokratisasi yang kita harapkan itu justru memiliki hambatan terhadap upaya kita mendorong konsolidasi nasional dan menuju ke arah yang lebih baik," ujar Maman usai menghadiri rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Jumat (3/1/2025), dikutip dari Antaranews.

Apa Dampak Penghapusan Presidential Threshold Bagi Partai dan Publik?

Apa Dampak Penghapusan Presidential Threshold Bagi Partai dan Publik?

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold membuka babak baru dalam sistem politik Indonesia.

Putusan ini, yang dibacakan dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 pada Kamis (2/1/2025), disambut baik oleh berbagai pihak karena dinilai dapat memperkuat demokrasi dan menciptakan peluang bagi kader potensial partai politik untuk tampil sebagai pemimpin nasional.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan, Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan konstitusi dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

Mengapa Penghapusan Presidential Threshold Penting bagi Masa Depan Demokrasi?

Mengapa Penghapusan Presidential Threshold Penting bagi Masa Depan Demokrasi?

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold merupakan langkah besar yang dapat membawa perubahan signifikan pada lanskap politik Indonesia.

Putusan ini diumumkan dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 pada Kamis (2/1/2025), dan telah menimbulkan berbagai reaksi dari berbagai pihak.

Ketua MK Suhartoyo menyampaikan Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan konstitusi dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," katanya saat membacakan amar putusan.