Presidential Threshold Dihapus, Peran Sentral Kini di Tangan KPU-Bawaslu
JAKARTA, KOMPAS.com - Pengajar hukum pemilu Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini mengatakan, penyelenggara pemilu dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI akan menjadi peran sentral terkait implementasi penghapusan ambang batas minimal pencalonan presiden atau presidential threshold.
Sebab, di tangan KPU akan diputuskan nasib apakah partai politik bisa lolos menjadi peserta pemilu untuk selanjutnya mendapat hak mencalonkan presiden dan wakil presiden.
"Karena penetapan partai politik peserta pemilu dilakukan oleh KPU, kita harus kawal nih KPU-nya, harus KPU yang independen, yang profesional, yang kredibel, mandiri, imparsial," ujarnya dalam acara webinar, Senin (6/1/2025).