Mk Hapus Presidential Threshold

MK Hapus Presidential Threshold, Politikus PKB: Itu Bikin Rumit

MK Hapus Presidential Threshold, Politikus PKB: Itu Bikin Rumit

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Kadir Karding menilai penghapusan presidential threshold (PT) akan memperumit proses pemilihan presiden (Pilpres) mendatang.

"Ya, aslinya itu bikin rumit deh. Karena kan, begini loh ya, demokrasi itu perlu kita jaga. Tapi, jangan demokrasi itu nanti bikin rumit, kalau menurut saya begitu," ungkap Karding, saat ditemui di kantor BP2MI, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Senin (6/1/2025).

Karding menilai, kerumitan ini tidak hanya terkait dengan banyaknya pilihan yang tersedia bagi masyarakat, tetapi juga dengan bertambahnya proses administrasi setelah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memungkinkan semua orang untuk maju dalam Pilpres.

Para Gen Z yang Mengguncang Indonesia karena Uji Materinya Dikabulkan MK

Para Gen Z yang Mengguncang Indonesia karena Uji Materinya Dikabulkan MK

()

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Pada 2 Januari 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) membuat keputusan penting untuk perpolitikan atau demokrasi di Tanah Air.

Melalui putusan perkara nomor 62/PUU-XXII/2024, MK menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau dikenal dengan presidential threshold.

Menariknya, putusan itu mengabulkan seluruhnya permohonan para pemohon yang merupakan anak muda golongan gen Z, yakni empat mahasiswa Univeristas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, Yogyakarta.

Keempatnya mengajukan soal uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang terkait presidential threshold sebagaimana termaktub dalam Pasal 222.

Hilangnya Presidential Threshold Bikin Parpol-parpol Lebih Berani?

Hilangnya Presidential Threshold Bikin Parpol-parpol Lebih Berani?

()

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menghapus ambang batas atau presidential threshold (PT) 20 persen sebagai syarat pencalonan presiden. Idealnya putusan MK itu memunculkan asa baru terhadap beragamnya jumlah calon presiden yang akan bertarung di Pipres 2029.

Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia (PPI) Adi Prayitno punya prediksi berbeda. Meski peniadaan PT 20 persen oleh MK merupakan putusan progresif, Adi menilai masih kecil kemungkinan lahirnya tokoh baru yang berlaga di pemilihan presiden lima tahun mendatang.

PKS Apresiasi Putusan MK Hapus Presidential Threshold: Cegah Koalisi Gemuk

PKS Apresiasi Putusan MK Hapus Presidential Threshold: Cegah Koalisi Gemuk

()

PKS menyambut terbuka putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus presidential threshold (PT) 20% sebagai syarat pencalonan presiden. Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menilai putusan terbaru MK menyehatkan demokrasi di Indonesia.

"Pertama, apresiasi MK. Keputusan yang menyehatkan demokrasi. PKS menjadi pihak ke-31 dan baru sekarang MK mengabulkan jadi PKS mengapresiasi keputusan MK," kata Mardani saat dihubungi, Sabtu (4/1/2025).

Mardani mengatakan keputusan MK yang meniadakan ambang batas pencalonan presiden sebagai langkah progresif. Keputusan itu berdampak besar pada keberlangsungan demokrasi di Tanah Air.

Menakar Ketentuan Pencalonan Presiden dan Wapres Usai MK Hapus Presidential Threshold

Menakar Ketentuan Pencalonan Presiden dan Wapres Usai MK Hapus Presidential Threshold

()

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold melalui putusan perkara nomor 62/PUU-XXII/2024.

Tetapi, Mahkamah juga memberikan lima pedoman bagi pembentuk undang-undang untuk melakukan rekayasa konstitusional agar tidak muncul pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dengan jumlah yang terlalu banyak.

Lantas, bagaimana mekanisme atau ketentuan pembatasan jumlah capres-cawapres yang paling memungkinkan untuk menggantikan presidential threshold?

Pengamat politik dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Adi Prayitno mengakui memang agak sedikit sulit merekayasa pembatasan jumlah capres-cawapres.

DPR Pastikan Libatkan Masyakat dalam Pembahasan UU Pemilu

DPR Pastikan Libatkan Masyakat dalam Pembahasan UU Pemilu

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) tak hanya menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold melalui putusan perkara nomor 62/PUU-XXII/2024.

Tetapi, Mahkamah juga memberikan lima pedoman bagi pembentuk undang-undang untuk melakukan rekayasa konstitusional agar tidak muncul pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan jumlah yang terlalu banyak.

Salah satunya, melibatkan partisipasi semua pihak yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaran pemilihan umum (pemilu) termasuk partai politik yang tidak memperoleh kursi di DPR dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation).

Golkar Harap Penghapusan Presidential Threshold Tak Hambat Upaya Konsolidasi Nasional

Golkar Harap Penghapusan Presidential Threshold Tak Hambat Upaya Konsolidasi Nasional

()

KOMPAS.com - Politikus Partai Golkar Maman Abdurahman mengatakan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold 20 persen harus dihormati sebagai produk hukum.

Namun, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) ini menyebut bahwa keputusan penghapusan presidential threshold jangan sampai menghambat upaya konsolidasi nasional.

"Harus jadi catatan kita bersama, jangan sampai demokratisasi yang kita harapkan itu justru memiliki hambatan terhadap upaya kita mendorong konsolidasi nasional dan menuju ke arah yang lebih baik," ujar Maman usai menghadiri rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Jumat (3/1/2025), dikutip dari Antaranews.

PAN Nyatakan Setia ke Prabowo Usai MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden

PAN Nyatakan Setia ke Prabowo Usai MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden

()

BOGOR, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto menegaskan partainya tetap setia mendukung Presiden Prabowo Subianto, meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden sebesar 20 persen.

Yandri menyatakan bahwa PAN belum mempertimbangkan untuk mengajukan kadernya sendiri dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) yang akan datang.

"Kita masih setia sama Pak Prabowo. Sampai sekarang yang paling setia sama Pak Prabowo kan PAN, tiga kali dukung," ucap Yandri di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (3/1/2025).

[POPULER NASIONAL] Yusril Sebut Pemerintah Hormati Putusan MK | Panglima Benarkan Anggota TNI Terlibat Penembakan di Rest Area

[POPULER NASIONAL] Yusril Sebut Pemerintah Hormati Putusan MK | Panglima Benarkan Anggota TNI Terlibat Penembakan di Rest Area

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah pendiriannya dengan menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden, atau yang dikenal dengan istilah presidential threshold.

Penghapusan itu tercantum dalam putusan perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 soal uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Semua pihak menyambut poisitif putusan MK tersebut. Termasuk, Menteri Koordinator Hukum, HAM Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.

Yusril menegaskan bahwa pemerintah menghormati keputusan MK membatalkan ketentuan presidential threshold.

Maman Golkar Wanti-wanti PT 20% Dihapus Jangan Hambat Konsolidasi Nasional

Maman Golkar Wanti-wanti PT 20% Dihapus Jangan Hambat Konsolidasi Nasional

()

Ketua DPP Golkar Maman Abdurrahman menilai semua pihak harus mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas atau presidential threshold (PT) minimal 20% sebagai syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Meski begitu, Maman memberikan catatan kepada pembuat undang-undang dalam menindaklanjuti putusan itu.

"Artinya dalam konteks secara aturan, ya mau tidak mau, kita ikut. Walaupun dari sisi saya secara pribadi ya, saya punya pandangan yang begini, kita setuju bahwa demokrasi wajib dibuka seluas-luasnya," kata Maman usai menghadiri rapat koordinasi (rakor) di Istana Bogor, Sabtu (3/1/2024).

Fraksi Gerindra Siap Patuhi Putusan MK Hapus Ambang Batas Capres 20%

Fraksi Gerindra Siap Patuhi Putusan MK Hapus Ambang Batas Capres 20%

()

Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold minimal 20% kursi DPR. Fraksi Gerindra DPR menghormati putusan tersebut.

"Kami menghormati dan siap mematuhi keputusan MK," kata Ketua Fraksi Gerindra DPR RI Budisatrio Djiwandono dalam keterangan tertulis, Jumat (3/1/2024).

Budi menjamin Fraksi Gerindra di DPR akan mempelajari detail putusan tersebut. Keputusan tersebut bakal dijadikan sebagai acuan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.

"Segera setelah ini kami akan mempelajari lebih detail putusan tersebut sebelum kami jadikan acuan dalam pembahasan revisi UU Pemilu," ujarnya.

Pikir-pikir Maju Pilpres Usai MK Hapus Ambang Batas, Cak Imin: Trauma Kalah, Enggak?

Pikir-pikir Maju Pilpres Usai MK Hapus Ambang Batas, Cak Imin: Trauma Kalah, Enggak?

()

BOGOR, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar mengaku tidak mau buru-buru memutuskan maju pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold.

Muhaimin hanya berseloroh, dengan ambang batas 20 persen yang berlaku pada Pilpres 2024 pun, ia tetap bisa maju menjadi calon wakil presiden mendampingi Anies Baswedan.

"Kemarin juga bisa maju, kemarin juga maju. (Kalau soal) Nanti maju, enggak tahu, masih panjang," ucap Muhaimin di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (3/1/2025).

Waka DPR soal PT 20% Dihapus: Mudah-mudahan Tak Jadi Karut-marut Baru

Waka DPR soal PT 20% Dihapus: Mudah-mudahan Tak Jadi Karut-marut Baru

()

Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) 20% kursi DPR atau memperoleh 25% suara sah nasional di pemilu sebelumnya. Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir berharap putusan ini tidak menjadi karut-marut baru.

Mulanya, Adies mengatakan pihaknya akan menaati putusan tersebut. DPR akan melaksanakannya sesuai putusan MK.

"Kita tunggu saja nanti pemerintah dan DPR seperti apa, ini kan belum dibahas, yang pasti perintah-perintah daripada putusan tersebut sudah ada," kata Adies di TMP Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (3/1/2025).

Apa Dampak Penghapusan Presidential Threshold Bagi Partai dan Publik?

Apa Dampak Penghapusan Presidential Threshold Bagi Partai dan Publik?

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold membuka babak baru dalam sistem politik Indonesia.

Putusan ini, yang dibacakan dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 pada Kamis (2/1/2025), disambut baik oleh berbagai pihak karena dinilai dapat memperkuat demokrasi dan menciptakan peluang bagi kader potensial partai politik untuk tampil sebagai pemimpin nasional.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan, Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan konstitusi dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

Mengapa Penghapusan Presidential Threshold Penting bagi Masa Depan Demokrasi?

Mengapa Penghapusan Presidential Threshold Penting bagi Masa Depan Demokrasi?

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold merupakan langkah besar yang dapat membawa perubahan signifikan pada lanskap politik Indonesia.

Putusan ini diumumkan dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 pada Kamis (2/1/2025), dan telah menimbulkan berbagai reaksi dari berbagai pihak.

Ketua MK Suhartoyo menyampaikan Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan konstitusi dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," katanya saat membacakan amar putusan.

Putusan MK Hapus Presidential Threshold Dinilai Kembalikan Cita-cita Demokrasi

Putusan MK Hapus Presidential Threshold Dinilai Kembalikan Cita-cita Demokrasi

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah beberapa kali ditolak, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden atau presidential threshold.

Putusan ini dibacakan dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang MK, Jakarta, pada Kamis (2/1/2025).

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan dalam sidang tersebut.

Pemerintah Hormati MK Hapus Presidential Threshold, Siap Bahas Revisi UU Pemilu

Pemerintah Hormati MK Hapus Presidential Threshold, Siap Bahas Revisi UU Pemilu

()

Menteri Koordinator (Menko) Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan pemerintah menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas atau presidential threshold (PT) minimal 20% kursi DPR atau memperoleh 25% suara sah nasional di pemilu sebelumnya sebagai syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Yusril menegaskan putusan MK bersifat final dan mengikat.

"Sesuai ketentuan Pasal 24C UUD 45, putusan MK adalah putusan pertama dan terakhir yang bersifat final dan mengikat (final and binding)," kata Yusril melalui keterangan tertulis, Jumat (3/1/2025).

MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen, Fahira Idris Paparkan 4 Dampak Besarnya

MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen, Fahira Idris Paparkan 4 Dampak Besarnya

()

KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden atau presidential threshold (PT) 20 persen, Kamis (2/1/2025). 

Putusan itu dinilai baik karena semua partai politik bisa mengusung calon presiden dan wakil presiden sendiri.

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Daerah Pemilihan (Dapil) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) Fahira Idris mengungkapkan, putusan MK yang mengubah pandangannya setelah menolak puluhan kali pengajuan uji materi menunjukkan integritas dan kematangan lembaga ini. 

[POPULER NASIONAL] MK Hapus Presidential Threshold | Suara KPK soal Jokowi Disebut Tokoh Terkorupsi Versi OCCRP

[POPULER NASIONAL] MK Hapus Presidential Threshold | Suara KPK soal Jokowi Disebut Tokoh Terkorupsi Versi OCCRP

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden (presidential threshold) menjadi sorotan pembaca pada Kamis (2/1/2025) kemarin.

Putusan itu dianggap fenomenal karena hal tersebut sudah digugat oleh berbagai kalangan.

Pasal 222 UU Pemilu termasuk norma yang sudah sangat sering diuji ke MK. Hingga kini, setidaknya sudah ada 32 kali aturan pengujian presidential threshold ke MK.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara terkait Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) disebut masuk dalam jajaran tokoh terkorup dunia versi Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP).

Pakar Sebut Revisi UU Pemilu Harus Berpedeoman ke Putusan MK yang Hapus Presidential Threshold

Pakar Sebut Revisi UU Pemilu Harus Berpedeoman ke Putusan MK yang Hapus Presidential Threshold

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengajar hukum pemilu Universitas Indonesia Titi Angraini menyatakan, revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) mesti berpedoman pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.

Revisi UU Pemilu ini diketahui telah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2025 oleh DPR-RI.

"Putusan hari ini harus menjadi pedoman bagi pembentuk undang-undang, presiden, ataupun DPR," kata Titi saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).

Presidential Threshold Hilang, PDIP Akan Bikin Rekayasa Konstitusional Koalisi

Presidential Threshold Hilang, PDIP Akan Bikin Rekayasa Konstitusional Koalisi

()

PDIP merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas atau presidential threshold (PT) minimal 20% kursi DPR atau memperoleh 25% suara sah nasional di pemilu sebelumnya sebagai syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Ketua DPP PDIP Said Abdullah mengusulkan rekayasa konstitusional dapat dilakukan melalui mekanisme kerja sama atau koalisi partai dalam pengajuan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Mulanya, Said menyampaikan partainya patuh atas putusan MK tersebut. Said menyinggung pertimbangan putusan MK memerintahkan pembentuk undang-undang dapat melakukan rekayasa politik terkait pencalonan presiden dan wakil presiden.

MK Hapus Presidential Threshold, Anwar Usman dan Satu Hakim Dissenting Opinion

MK Hapus Presidential Threshold, Anwar Usman dan Satu Hakim Dissenting Opinion

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dan Daniel Yusmic Foekh menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan MK nomor perkara 62/PUU-XXII/2024.

Putusan MK tersebut menghapus aturan ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden atau presidential threshold yang selama ini tertuang dalam Undang-Undang Pemilu.

Anwar dan Daniel menilai, para pemohon yakni empat orang mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga tidak mempunyai kedudukan hukum dalam permohonan yang mereka ajukan.

MK Hapus Presidential Threshold, Tonggak Baru dalam Demokrasi Indonesia

MK Hapus Presidential Threshold, Tonggak Baru dalam Demokrasi Indonesia

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyebut bahwa penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) adalah tonggak baru dalam demokrasi Indonesia.

Sebab, setiap partai politik memiliki hak setara untuk mencalonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

"Penghapusan presidential threshold adalah tonggak baru dalam demokrasi Indonesia," kata Manajer Program Perludem Fadli Ramadhanil dalam keterangannya, Kamis (2/1/2024).

"Langkah ini diharapkan tidak hanya memperkuat prinsip kesetaraan, tetapi juga membuka ruang kompetisi politik yang lebih adil dan inklusif, menghindarkan masyarakat dari polarisasi, dan memperluas alternatif pilihan bagi rakyat Indonesia,” ujarnya lagi.

MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden, Semua Parpol Bisa Usung Capres

MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden, Semua Parpol Bisa Usung Capres

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Keputusan ini tertuang dalam putusan perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 itu dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang MK, Kamis (2/1/2024).

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Suhartoyo saat membacakan putusan.

Suhartoyo mengatakan, norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan UUD 1945.

Wamendagri: Penghapusan Presidential Threshold Final dan Mengikat

Wamendagri: Penghapusan Presidential Threshold Final dan Mengikat

()

Wamendagri Bima Arya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden 20%. Menurutnya, proses revisi UU Pilkada dan Pemilu harus merujuk pada putusan MK.

"Keputusan MK ini final and binding (mengikat). Kita hormati dan laksanakan. Artinya, proses revisi undang undang pilkada dan pemilu pun pembahasannya harus merujuk kepada semangat putusan MK ini," kata Bima saat dikonfirmasi, Kamis (1/1/2025).

Bima Arya pencalonan kepala daerah juga perlu dikaji lebih lanjut. Dalam artian apakah masih perlu dipilih secara langsung atau lewat DPRD.

Gugatan Ambang Batas Presiden 20%: Berkali-kali Ditolak, Kini Dihapus MK

Gugatan Ambang Batas Presiden 20%: Berkali-kali Ditolak, Kini Dihapus MK

()

Kejutan pada awal 2025 saat Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan putusan dengan menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20%. Padahal aturan itu berulang kali digugat tetapi selalu kandas di tangan para hakim konstitusi.

Memangnya apa yang dimaksud dengan presidential threshold 20% itu?

Dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (selanjutnya disebut UU Pemilu), disebutkan sebagai berikut

Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.

Nasdem Sebut Pelaksanaan Pilpres Bakal Rumit karena Tak Ada Presidential Threshold

Nasdem Sebut Pelaksanaan Pilpres Bakal Rumit karena Tak Ada Presidential Threshold

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Nasdem menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold bakal merumitkan pelaksanaan pemilihan presiden.

Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Hermawi Taslim berpandangan, MK kurang memperhatikan dampak atau kerumitan yang muncul ketika memutuskan menghapus presidential threshold.

"Putusan MK itu kurang memperhatikan berbagai konsekuensi yang akan membawa kerumitan dan kesulitan dalam praktiknya kelak," kata Hermawi kepada Kompas.com, Kamis (2/1/2025).

Hermawi berpandangan, presidential threshold diperlukan sebagai bagian dari aturan permainan, sekaligus seleksi awal untuk mencari pemimpin yang kredibel.

Presidential Threshold Dihapus Setelah 36 Kali Digugat ke MK

Presidential Threshold Dihapus Setelah 36 Kali Digugat ke MK

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia 1945.

Putusan MK nomor 62/PUU-XXII/2024 ini menjadi pertanda norma pasal yang membatasi pencalonan presiden ini dihapus sejak putusan dibacakan di ruang sidang MK, Kamis (2/1/2024).

Aktivis pemilu sekaligus pengajar hukum pemilu Universitas Indonesia, Titi Anggraini mengatakan, putusan yang ditunggu-tunggu para pegiat pemilu ini muncul setelah 36 gugatan dilayangkan ke MK.

Kaget MK Hapus Presidential Threshold, Golkar: Sebelumnya Selalu Menolak

Kaget MK Hapus Presidential Threshold, Golkar: Sebelumnya Selalu Menolak

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Sarmuji mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) 20 persen sangat mengejutkan.

Apalagi, ini merupakan gugatan ke-28, di mana MK selalu menolak dalam 27 kesempatan sebelumnya.

"Keputusan MK sangat mengejutkan mengingat putusan MK terhadap 27 sebelumnya selalu menolak," ujar Sarmuji kepada Kompas.com, Kamis (2/1/2025).

Sarmuji menyampaikan, MK dan pembuat undang-undang selalu memiliki cara pandang yang sama selama ini.