MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen

Presidential Threshold Dihapus, Peran Sentral Kini di Tangan KPU-Bawaslu

Presidential Threshold Dihapus, Peran Sentral Kini di Tangan KPU-Bawaslu

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengajar hukum pemilu Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini mengatakan, penyelenggara pemilu dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI akan menjadi peran sentral terkait implementasi penghapusan ambang batas minimal pencalonan presiden atau presidential threshold.

Sebab, di tangan KPU akan diputuskan nasib apakah partai politik bisa lolos menjadi peserta pemilu untuk selanjutnya mendapat hak mencalonkan presiden dan wakil presiden.

"Karena penetapan partai politik peserta pemilu dilakukan oleh KPU, kita harus kawal nih KPU-nya, harus KPU yang independen, yang profesional, yang kredibel, mandiri, imparsial," ujarnya dalam acara webinar, Senin (6/1/2025).

Para Gen Z yang Mengguncang Indonesia karena Uji Materinya Dikabulkan MK

Para Gen Z yang Mengguncang Indonesia karena Uji Materinya Dikabulkan MK

()

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Pada 2 Januari 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) membuat keputusan penting untuk perpolitikan atau demokrasi di Tanah Air.

Melalui putusan perkara nomor 62/PUU-XXII/2024, MK menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau dikenal dengan presidential threshold.

Menariknya, putusan itu mengabulkan seluruhnya permohonan para pemohon yang merupakan anak muda golongan gen Z, yakni empat mahasiswa Univeristas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, Yogyakarta.

Keempatnya mengajukan soal uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang terkait presidential threshold sebagaimana termaktub dalam Pasal 222.

Menakar Ketentuan Pencalonan Presiden dan Wapres Usai MK Hapus Presidential Threshold

Menakar Ketentuan Pencalonan Presiden dan Wapres Usai MK Hapus Presidential Threshold

()

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold melalui putusan perkara nomor 62/PUU-XXII/2024.

Tetapi, Mahkamah juga memberikan lima pedoman bagi pembentuk undang-undang untuk melakukan rekayasa konstitusional agar tidak muncul pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dengan jumlah yang terlalu banyak.

Lantas, bagaimana mekanisme atau ketentuan pembatasan jumlah capres-cawapres yang paling memungkinkan untuk menggantikan presidential threshold?

Pengamat politik dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Adi Prayitno mengakui memang agak sedikit sulit merekayasa pembatasan jumlah capres-cawapres.

DPR Pastikan Libatkan Masyakat dalam Pembahasan UU Pemilu

DPR Pastikan Libatkan Masyakat dalam Pembahasan UU Pemilu

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) tak hanya menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold melalui putusan perkara nomor 62/PUU-XXII/2024.

Tetapi, Mahkamah juga memberikan lima pedoman bagi pembentuk undang-undang untuk melakukan rekayasa konstitusional agar tidak muncul pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan jumlah yang terlalu banyak.

Salah satunya, melibatkan partisipasi semua pihak yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaran pemilihan umum (pemilu) termasuk partai politik yang tidak memperoleh kursi di DPR dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation).

Golkar Harap Penghapusan Presidential Threshold Tak Hambat Upaya Konsolidasi Nasional

Golkar Harap Penghapusan Presidential Threshold Tak Hambat Upaya Konsolidasi Nasional

()

KOMPAS.com - Politikus Partai Golkar Maman Abdurahman mengatakan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold 20 persen harus dihormati sebagai produk hukum.

Namun, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) ini menyebut bahwa keputusan penghapusan presidential threshold jangan sampai menghambat upaya konsolidasi nasional.

"Harus jadi catatan kita bersama, jangan sampai demokratisasi yang kita harapkan itu justru memiliki hambatan terhadap upaya kita mendorong konsolidasi nasional dan menuju ke arah yang lebih baik," ujar Maman usai menghadiri rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Jumat (3/1/2025), dikutip dari Antaranews.

PAN Nyatakan Setia ke Prabowo Usai MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden

PAN Nyatakan Setia ke Prabowo Usai MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden

()

BOGOR, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto menegaskan partainya tetap setia mendukung Presiden Prabowo Subianto, meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden sebesar 20 persen.

Yandri menyatakan bahwa PAN belum mempertimbangkan untuk mengajukan kadernya sendiri dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) yang akan datang.

"Kita masih setia sama Pak Prabowo. Sampai sekarang yang paling setia sama Pak Prabowo kan PAN, tiga kali dukung," ucap Yandri di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (3/1/2025).

Apa Dampak Penghapusan Presidential Threshold Bagi Partai dan Publik?

Apa Dampak Penghapusan Presidential Threshold Bagi Partai dan Publik?

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold membuka babak baru dalam sistem politik Indonesia.

Putusan ini, yang dibacakan dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 pada Kamis (2/1/2025), disambut baik oleh berbagai pihak karena dinilai dapat memperkuat demokrasi dan menciptakan peluang bagi kader potensial partai politik untuk tampil sebagai pemimpin nasional.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan, Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan konstitusi dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

Mengapa Penghapusan Presidential Threshold Penting bagi Masa Depan Demokrasi?

Mengapa Penghapusan Presidential Threshold Penting bagi Masa Depan Demokrasi?

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold merupakan langkah besar yang dapat membawa perubahan signifikan pada lanskap politik Indonesia.

Putusan ini diumumkan dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 pada Kamis (2/1/2025), dan telah menimbulkan berbagai reaksi dari berbagai pihak.

Ketua MK Suhartoyo menyampaikan Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan konstitusi dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," katanya saat membacakan amar putusan.

Presidential Threshold Dihapus, DPR Diimbau Taat saat Revisi UU Pemilu

Presidential Threshold Dihapus, DPR Diimbau Taat saat Revisi UU Pemilu

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Penghapusan ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold oleh Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi tonggak penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia.

Direktur Democracy and Election Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati, menilai putusan ini sebagai langkah besar menuju demokrasi yang lebih inklusif. Namun, ia menegaskan bahwa peran DPR sangat vital dalam memastikan implementasi putusan ini.

"DPR memiliki peranan yang sangat vital untuk memastikan perubahan ini dapat dilaksanakan," kata Neni dalam keterangannya seperti dikutip pada Jumat (3/1/2025).

Putusan MK Hapus Presidential Threshold Dinilai Kembalikan Cita-cita Demokrasi

Putusan MK Hapus Presidential Threshold Dinilai Kembalikan Cita-cita Demokrasi

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah beberapa kali ditolak, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden atau presidential threshold.

Putusan ini dibacakan dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang MK, Jakarta, pada Kamis (2/1/2025).

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan dalam sidang tersebut.

MK Hapus Presidential Threshold, Tonggak Baru dalam Demokrasi Indonesia

MK Hapus Presidential Threshold, Tonggak Baru dalam Demokrasi Indonesia

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyebut bahwa penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) adalah tonggak baru dalam demokrasi Indonesia.

Sebab, setiap partai politik memiliki hak setara untuk mencalonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

"Penghapusan presidential threshold adalah tonggak baru dalam demokrasi Indonesia," kata Manajer Program Perludem Fadli Ramadhanil dalam keterangannya, Kamis (2/1/2024).

"Langkah ini diharapkan tidak hanya memperkuat prinsip kesetaraan, tetapi juga membuka ruang kompetisi politik yang lebih adil dan inklusif, menghindarkan masyarakat dari polarisasi, dan memperluas alternatif pilihan bagi rakyat Indonesia,” ujarnya lagi.

Presidential Threshold Dihapus Setelah 36 Kali Digugat ke MK

Presidential Threshold Dihapus Setelah 36 Kali Digugat ke MK

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia 1945.

Putusan MK nomor 62/PUU-XXII/2024 ini menjadi pertanda norma pasal yang membatasi pencalonan presiden ini dihapus sejak putusan dibacakan di ruang sidang MK, Kamis (2/1/2024).

Aktivis pemilu sekaligus pengajar hukum pemilu Universitas Indonesia, Titi Anggraini mengatakan, putusan yang ditunggu-tunggu para pegiat pemilu ini muncul setelah 36 gugatan dilayangkan ke MK.

Pertimbangan Lengkap MK Hapus Ketentuan Presidential Threshold

Pertimbangan Lengkap MK Hapus Ketentuan Presidential Threshold

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan mengenai ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden atau presidential threshold melalui putusan perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 tentang Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Diketahui, aturan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik terakhir adalah paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 25 persen dari suara sah nasional. Sebagaimana diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017.

Penerapan Presidential Threshold dari Pemilu 2004 hingga Dihapus oleh MK

Penerapan Presidential Threshold dari Pemilu 2004 hingga Dihapus oleh MK

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan mengenai ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden atau presidential threshold yang termaktub dalam Pasal 222 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Diketahui, aturan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik terakhir adalah paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 25 persen dari suara sah nasional.

"Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).

Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan setiap partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres dan cawapres).

Pasalnya, dalam putusan perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 tentang Undang-Undang Pemilu, MK menghapus aturan terkait ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold.

"Semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden," ujar hakim MK Saldi Isra dalam pembacaan putusan di ruang sidang MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).

MK Hapus Presidential Threshold, Dinilai Batasi Hak Rakyat Pilih Calon Pemimpin

MK Hapus Presidential Threshold, Dinilai Batasi Hak Rakyat Pilih Calon Pemimpin

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) 20 persen melalui putusan perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 tentang Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Salah satu alasannya, ambang batas pencalonan presiden dinilai membatasi pilihan rakyat untuk memilih calon pemimpin. Sebab, dengan presidential threshold, tidak semua warga negara bisa mencalonkan diri. 

"Hal ini berdampak pada terbatasnya hak konstitusional pemilih mendapatkan alternatif yang memadai terkait pasangan calon presiden dan wakil presiden," kata Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).

MK Hapus Presidential Threshold karena Dinilai Langgar Moralitas dan Tak Adil

MK Hapus Presidential Threshold karena Dinilai Langgar Moralitas dan Tak Adil

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) 20 persen melalui putusan perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 tentang Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Dalam pertimbangan putusan, Hakim Konstitusi Saldi Isra menyebut, Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur ambang batas pencalonan bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat, sekaligus melanggar moralitas.

"Namun juga melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerable serta nyata-nyata bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945," ujar Saldi dalam di ruang sidang MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).

MK Hapus Ketentuan Presidential Threshold

MK Hapus Ketentuan Presidential Threshold

()

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden atau presidential threshold.

Hal tersebut diputuskan dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 yang digelar di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan putusan.

"Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” imbuhnya.