Para Gen Z yang Mengguncang Indonesia karena Uji Materinya Dikabulkan MK
JAKARTA, KOMPAS.com - Pada 2 Januari 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) membuat keputusan penting untuk perpolitikan atau demokrasi di Tanah Air.
Melalui putusan perkara nomor 62/PUU-XXII/2024, MK menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau dikenal dengan presidential threshold.
Menariknya, putusan itu mengabulkan seluruhnya permohonan para pemohon yang merupakan anak muda golongan gen Z, yakni empat mahasiswa Univeristas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, Yogyakarta.
Keempatnya mengajukan soal uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang terkait presidential threshold sebagaimana termaktub dalam Pasal 222.