MKMK Permanen

Masa Jabatan MKMK Diperpanjang hingga 31 Desember 2025, I Dewa Gede Palguna Ketua

Masa Jabatan MKMK Diperpanjang hingga 31 Desember 2025, I Dewa Gede Palguna Ketua

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Masa jabatan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) diperpanjang selama setahun hingga 31 Desember 2025. Semula, masa jabatan MKMK akan berakhir pada 31 Desember 2024. 

Dengan perpanjangan jabatan ini, I Dewa Gede Palguna akan tetap menjabat sebagai ketua merangkap anggota, Ridwan Mansyur sebagai sekretaris merangkap anggota, dan Yuliandri sebagai anggota.

"Kita beri kepercayaan kembali untuk memberikan tugas pengawasan kepada kita semua," ujar Suhartoyo saat memberikan sambutan usai pengucapan sumpah tiga anggota MKMK di Gedung C Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (2/1/2025).