Mobil Pejabat Terobos Jalur Transjakarta

Kadishub Jakarta: Mobil Pejabat Dilarang Terobos Jalur Transjakarta

Kadishub Jakarta: Mobil Pejabat Dilarang Terobos Jalur Transjakarta

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi Jakarta Syafrin Liputo menegaskan, jalur busway hanya diperuntukkan buat Transjakarta.

Kendaraan lain, termasuk mobil dinas pejabat, dilarang masuk jalur khusus tersebut.

“Semuanya. Sesuai dengan aturan kan dilarang. Begitu dia jalannya jalan khusus Transjakarta, maka ada larangan untuk melakukan penerobosan,” ujar Syafrin kepada wartawan di Blok M, Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2025).

Adapun pernyataan ini merespons keluhan warganet di media sosial mengenai kendaraan pejabat yang melanggar aturan tersebut.