OJK: 6 Perusahaan Multifinance Belum Penuhi Ketentuan Modal Minimum Rp100 Miliar
Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap ada enam perusahaan pembiayaan (PP) atau multifinance yang masih belum memenuhi ketentuan kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp100 miliar.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman mengatakan OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan berdasarkan tindak lanjut action plan upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud.
“Berupa injeksi modal dari pemegang saham maupun dari strategic investor lokal/asing yang kredibel, termasuk pengembalian izin usaha,” kata kata Agusman pada Konferensi Pers RDK Bulanan (RDKB) Desember 2024, Selasa (7/1/2025).