Modus Pungli Rutan Kpk

Eks Kamtib Rutan KPK Dapat Rp 107 Juta, Terima Cash di Toilet-Kolam Ikan

Eks Kamtib Rutan KPK Dapat Rp 107 Juta, Terima Cash di Toilet-Kolam Ikan

()

Terdakwa kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK, Agung Nugroho, mengaku menerima duit total Rp 107 juta. Agung ingin mengembalikan semua duit yang pernah diterimanya dari para tahanan di Rutan KPK tersebut.

Agung diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ramadhan Ubaidillah. Agung mengaku pernah menerima duit dari Firjan Taufan, yang merupakan tersangka kasus korupsi proyek jalan di Bengkalis, Riau.

Terdakwa Pungli Rutan KPK Terima Rp 399 Juta, Ngaku Lagi Cicil Balikin Uang

Terdakwa Pungli Rutan KPK Terima Rp 399 Juta, Ngaku Lagi Cicil Balikin Uang

()

Terdakwa kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK, Deden Rochendi, mengakui menerima Rp 399 juta, yang merupakan duit hasil pungli dari para tahanan. Deden mengatakan sedang berusaha mencicil untuk mengembalikan duit tersebut.

Hal itu disampaikan Deden dalam kapasitasnya sebagai saksi yang diperiksa untuk terdakwa Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ramadhan Ubaidillah. Deden merupakan mantan Plt Karutan KPK di Cabang Pomdam Jaya Guntur.

"Sehingga total penerimaan yang Saudara terima itu Rp 399.500.000 (Rp 399,5 juta)?" tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (15/11/2024).