Moratorium Pengiriman PMI

Pemerintah Syaratkan Saudi Naikkan Gaji dan Perlindungan Pekerja Migran Sebelum Cabut Moratorium

Pemerintah Syaratkan Saudi Naikkan Gaji dan Perlindungan Pekerja Migran Sebelum Cabut Moratorium

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding menegaskan Arab Saudi harus memenuhi syarat peningkatan gaji dan perlindungan, sebelum pemerintah mencabut moratorium pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI).

“Arab Saudi itu selama ini selalu minta gajinya rendah. Dari 2015 itu mintanya 300 (dolar AS), kira-kira Rp5 juta. Sistem perlindungannya di sana juga masih kurang,” ujar Karding usai dialog publik di Kantor Kementerian P2MI, di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Selasa (17/12/2024).