Motif Asmara Transaksional

Aksi Keji Pembunuh Bungkus Jasad Wanita Pakai Kasur Usai Berhubungan Seksual

Aksi Keji Pembunuh Bungkus Jasad Wanita Pakai Kasur Usai Berhubungan Seksual

()

TANGERANG, KOMPAS.com – Pembunuh wanita berinisial N yang jasadnya ditemukan dalam keadaan terikat dan terbungkus kasur di Cikupa, Kabupaten Tangerang, telah terungkap.

Tersangka berinisial HH, warga Kecamatan Cikupa, kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan kejinya itu.

HH dijerat dengan Pasal 338 Subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Kapolsek setempat menjelaskan, awalnya pihak kepolisian menerima laporan dari warga bernama Martono (54) pada Senin (11/11/2024) pukul 04.05 WIB.