Motor

Cara Pemutihan Pajak Kendaraan Motor dan Mobil di Tangerang Banten

Cara Pemutihan Pajak Kendaraan Motor dan Mobil di Tangerang Banten

(2 bulan yang lalu)

TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten membuka program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai tanggal 10 April hingga 30 Juni 2025.

Dengan adanya program tersebut, warga di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan bisa mendapatkan pembebasan denda pajak kendaraan motor dan mobil.

Pemutihan denda pajak kendaran motor dan mobil tersebut akan diberikan untuk denda tahun pajak 2024 dan tahun-tahun sebelumnya.

Dalam pemutihan denda pajak kendaran motor dan mobil ini, warga hanya tinggal membayar tagihan pajak untuk tahun 2025.

Cara Cek Pajak Kendaraan Tangerang Banten Secara Online

Cara Cek Pajak Kendaraan Tangerang Banten Secara Online

(2 bulan yang lalu)

KOMPAS.com - Warga Banten, termasuk Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan dapat melakukan cek besaran tagihan pajak kendaraan motor dan mobil secara online.

Pengecekan besaran biaya pajak kendaraan ini dapat membantu warga Tangerang dan wilayah lainnya di Banten dalam menyiapkan uang tagihan yang harus dibayarkan saat ingin melakukan pemutihan denda pajak kendaraan Banten 2025.

Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi membuka program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor mulai 10 April hingga 30 Juni 2025.

Cara Cek Pajak Kendaraan Motor dan Mobil Jawa Barat secara Online

Cara Cek Pajak Kendaraan Motor dan Mobil Jawa Barat secara Online

(2 bulan yang lalu)

KOMPAS.com - Warga Jawa Barat dapat melakukan cek besaran biaya pajak kendaraan motor dan mobil secara online.

Melalui cara ini, warga Jawa Barat dapat dengan mudah mengetahui besaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Pokok, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), hingga besaran denda pajak.

Selain besaran tagihan, dengan cara ini warga juga dapat mengetahui tanggal jatuh tempo pajak beserta tanggal akhir STNK.

Pengecekan besaran biaya pajak kendaraan ini juga dapat membantu warga Jawa Barat dalam menyiapkan uang tagihan yang harus dibayarkan di masa pemutihan denda pajak kendaraan Jawa Barat 2025.

Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan di Tangerang, Bekasi, dan Depok

Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan di Tangerang, Bekasi, dan Depok

(2 bulan yang lalu)

KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dan Jawa Barat mengadakan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor provinsi Banten dan Jawa Barat akan berlangsung hingga 30 Juni 2025.

Melalui program tersebut, warga dengan nomor kendaraan di wilayah Banten dan Jawa Barat, seperti Tangerang, Bekasi, dan Depok akan mendapatkan pembebasan denda pajak motor dan mobil.

Pembebasan denda pajak motor dan mobil tersebut diberikan untuk tahun pajak 2024 dan tahun-tahun sebelumnya. Selain itu, warga juga bisa mendapatkan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Cara Pemutihan Pajak Motor dan Mobil di Samsat Kota Bekasi

Cara Pemutihan Pajak Motor dan Mobil di Samsat Kota Bekasi

(2 bulan yang lalu)

BEKASI, KOMPAS.com - Warga Kota Bekasi masih dapat melakukan pemutihan denda pajak motor dan mobil hingga tanggal 30 Juni 2025.

Pemutihan denda pajak motor dan mobil untuk wilayah Kota Bekasi dapat dilakukan di Samsat Kota Bekasi yang berlokasi di Jalan Ir. H. Djuanda.

Warga yang melakukan pemutihan pajak akan mendapatkan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor untuk tahun pajak 2024 dan tahun sebelumnya.

Selain pemutihan pajak kendaraan bermotor, warga juga berkesempatan untuk mendapatkan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) apabila ingin melakukan balik nama motor atau mobil.

Cara Pemutihan Denda Pajak Motor dan Mobil di Samsat Cinere

Cara Pemutihan Denda Pajak Motor dan Mobil di Samsat Cinere

(2 bulan yang lalu)

DEPOK, KOMPAS.com - Pemulihan denda pajak motor, mobil, dan kendaraan bermotor lainnya di Jawa Barat, termasuk kota Depok, diperpanjang hingga 30 Juni 2025.

Warga Depok dapat melakukan pemutihan denda pajak motor dan mobil di Samsat Cinere yang berlokasi di Jalan Limo Raya, Kota Depok.

Melalui program ini, warga Depok akan mendapatkan penghapusan denda pajak motor dan mobil untuk tahun pajak 2024 dan tahun-tahun sebelumnya.

Selain itu, warga yang ingin melakukan balik nama juga akan mendapatkan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) melalui program ini.

Cara Pemutihan Pajak Motor dan Mobil di Samsat Depok

Cara Pemutihan Pajak Motor dan Mobil di Samsat Depok

(2 bulan yang lalu)

DEPOK, KOMPAS.com - Warga kota Depok dapat segera melakukan pemutihan denda pajak motor dan mobil di Samsat Depok.

Program pemutihan denda pajak motor dan mobil yang dicetuskan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi ini akan berlangsung hingga 30 Juni 2025.

Penghapusan denda pajak motor dan mobil ini diberikan untuk denda pajak tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya.

Tidak hanya penghapusan denda pajak, program ini juga akan memberikan pembebasa bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Pemutihan Denda Pajak Motor dan Mobil Kota Depok Diperpanjang

Pemutihan Denda Pajak Motor dan Mobil Kota Depok Diperpanjang

(2 bulan yang lalu)

DEPOK, KOMPAS.com - Program pemutihan pajak untuk motor, mobil, dan kendaraan bermotor lainnya di Jawa Barat diperpanjang, termasuk kota Depok.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi lewat unggahan video Instagramnya @dedimulyadi71.

Perpanjangan program pemutihan pajak motor dan mobil ini diambil karena melihat antusiasme warga Jawa Barat terhadap program ini.

Dedi Mulyadi menyampaikan, bahwa program pemutihan pajak motor dan mobil di Jawa Barat, termasuk kota Depok, diperpanjang hingga 30 Juni 2025.