Komplotan Pencuri Motor di Kupang Ditangkap, Modusnya Dibakar lalu Dijual Rangkanya
KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Resor Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap tiga pelaku pencurian lima unit sepeda motor di sejumlah tempat di Kota Kupang.
Tiga orang pelaku tersebut yakni Riko Atti (22), Yepi Silla (34) dan Jibril Leo (25).
"Para pelaku ini ditangkap kemarin di kediamannya masing-masing," ujar Kepala Kepolisian Resor Kupang Kota Komisaris Besar Polisi Aldinan Manurung, kepada Kompas.com, Senin (28/10/2024).
Aldinan menuturkan, pencurian pertama terjadi pada 7 Oktober 2024 pukul 19.26 Wita. pelaku Riko Atti (22) dan Yepi Silla (34) melancarkan aksinya di Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Naikolan, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.