Mucikari H

Kasus TPPO di Luwu Utara Terbongkar, Muncikari dan Korban Diamankan

Kasus TPPO di Luwu Utara Terbongkar, Muncikari dan Korban Diamankan

()

LUWU UTARA, KOMPAS.com - Tim Resmob Polres Luwu Utara, Sulawesi Selatan, berhasil menangkap seorang wanita terduga muncikari dalam operasi pengungkapan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kasat Reskrim Polres Luwu Utara AKP Muh Althof Zainudin menjelaskan bahwa terduga muncikari berinisial H (30) asal Desa Sakkoli, Kabupaten Wajo, ditangkap pada Sabtu (2/11/2024) malam di Desa Minanga Tallu, Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara.

“Terduga pelaku, H, diduga menjalankan bisnis prostitusi dengan menawarkan layanan seksual secara daring dan kini dalam proses hukum,” ungkap Althof saat dikonfirmasi pada Senin (4/11/2024).