Mudzakarah Perhajian

Mudzakarah Perhajian Atur Jemaah dengan Kriteria Tertentu Tak Wajib Mabit di Mina

Mudzakarah Perhajian Atur Jemaah dengan Kriteria Tertentu Tak Wajib Mabit di Mina

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Mudzakarah Perhajian Indonesia Kementerian Agama merilis hukum bermalam (mabit) di Mina saat melaksanakan ibadah haji untuk musim haji 1446 Hijriah/ 2025 Masehi

Dalam keputusan hukum Mudzakarah Perhajian, dijelaskan beberapa jemaah yang memiliki kriteria tertentu tidak diwajibkan untuk mabit dan bisa langsung kembali ke hotel.

"Keputusan hukum; untuk mengurangi kepadatan di area Mina serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi jemaah sakit, lansia, risiko tinggi, disabilitas, pendamping serta para petugas yang mengurus jemaah diberikan keringanan meninggalkan (tanazul) mabit di Mina dan kembali ke hotel tempat tinggalnya di Mekkah," tulis keputusan Mudzakarah yang dikeluarkan Sabtu (9/11/2024).

Hasil Mudzakarah, Investasi Setoran Awal Jemaah Haji Boleh untuk Biayai Jemaah Lain

Hasil Mudzakarah, Investasi Setoran Awal Jemaah Haji Boleh untuk Biayai Jemaah Lain

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama Republik Indonesia telah merilis hasil Mudzakarah Perhajian Indonesia yang membahas hukum terkait hasil investasi setoran awal calon jemaah haji.

Investasi ini digunakan untuk membiayai keberangkatan jemaah haji lainnya.

Keputusan tersebut diumumkan dalam hasil Mudzakarah Perhajian yang diunggah oleh Kementerian Agama dan ditetapkan di Bandung pada 9 November 2024.

"Keputusan Hukum; hukum memanfaatkan hasil investasi setoran awal BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) calon jemaah haji untuk membiayai penyelenggaraan ibadah haji jemaah yang berangkat pada tahun berjalan adalah ibahah (boleh)," tulis hasil Mudzakarah Perhajian Indonesia.