Muhammad Rifqinizamy Karsayuda

Usul Kepala Daerah Dipilih DPRD Masuk Kajian Revisi Paket UU Politik

Usul Kepala Daerah Dipilih DPRD Masuk Kajian Revisi Paket UU Politik

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyatakan, usul agar kepala daerah tidak lagi dipilih oleh rakyat bakal menjadi bahan pertimbangan dalam revisi paket undang-undang terkait politik.

"Bagi Komisi II DPR RI, hal ini menjadi penting sebagai salah satu bahan untuk kami melakukan revisi terhadap omnibus law politik," kata Rifqi saat dikonfirmasi, Senin (16/12/2024).

Namun, Rifqi menekankan bahwa kajian soal usulan tersebut juga harus mengacu pada Pasal 18 Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945.