
Kemdiktisaintek Hormati Muhammadiyah Soal Larangan Pemberian Gelar Profesor Kehormatan
JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) Togar M. Simatupang menghormati sikap Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah yang melarang Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiyah (PTMA) se-Indonesia agar tidak memberikan gelar profesor kehormatan.
Togar pun menjelaskan, payung hukum yang mengatur tentang pemberian gelar kehormatan telah termaktub dalam Permendikbud Nomor 40 Tahun 2012 dan Permendikbudristek Nomor 38 Tahun 2021.
"Pada aturan yang berlaku ada istilah ‘dapat’, jadi diperbolehkan bagi perguruan tinggi untuk tidak menjalankan program tersebut," kata Togar dilansir dari ANTARA, Jumat (11/4/2025).