
Dinilai Nodai Ajaran Islam, Kelompok La Bandunga di Seram Dilaporkan ke Polisi
AMBON, KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku, memastikan akan memproses hukum kelompok tarekat "La Bandunga" yang dinilai telah menyebarkan ajaran sesat di wilayah itu.
Sekretaris MUI Kabupaten Seram Bagian Barat, Syuaib Pattimura, mengatakan langkah hukum terpaksa diambil lantaran ajaran kelompok tersebut dirasa telah menodai dan menistakan pokok ajaran Islam.
"Kita tidak menunggu lagi ada gerakan lanjutan dari mereka, jadi dari proses kemarin itu kita telah putuskan akan menindaklanjuti dengan proses hukum," kata Syuaib kepada Kompas.com, Sabtu (12/4/2025).