Dicari Kejati NTB, Tersangka Korupsi Dana KUR Rp 8,3 M Ajukan Praperadilan
MATARAM, KOMPAS.com - Munawir Sazali, salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR), telah mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram.
Permohonan praperadilan tersebut diajukan dengan termohon Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB dan tercatat dalam registrasi nomor 19/Pid.Pra/2024/PN Mtr, yang terdaftar pada 17 Desember 2024.
Dalam gugatannya, Munawir meminta agar penyidik Kejati NTB menghentikan proses penyidikan terhadap dirinya.
Ia berargumen bahwa rangkaian penyidikan yang dilakukan oleh Kejati NTB dan penetapannya sebagai tersangka tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.