Muncul Timbunan Sampah Di Purworejo

Duduk Perkara Sampah dari Mal Jogja Dibuang ke Desa di Purworejo

Duduk Perkara Sampah dari Mal Jogja Dibuang ke Desa di Purworejo

()

PURWOREJO, KOMPAS.com - Teka-teki tumpukan sampah di lahan kosong Desa Geparang, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, akhirnya terungkap.

Sampah itu ternyata memang sengaja didatangkan oleh pihak pemilik lahan dari sebuah mal di Yogyakarta oleh seorang warga desa.

Warga Keluhkan Bau Sampah

Warga Desa Geparang digegerkan dengan banyaknya tumpukan sampah di tanah milik salah seorang warga.

Banyaknya sampah tersebut dikeluhkan warga Desa Geparang dan pemerintah desa setempat.

Sampah yang diduga dari Yogyakarta tersebut menimbulkan bau tak sedap yang mengganggu aktivitas warga.

Warga Purworejo Bikin Heboh Usai Impor Sampah Dari Yogyakarta, Apa Tujuannya?

Warga Purworejo Bikin Heboh Usai Impor Sampah Dari Yogyakarta, Apa Tujuannya?

()

PURWOREJO, KOMPAS.com - Kasus sampah yang didatangkan dari Yogyakarta ke Desa Geparang, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, kini terungkap.

Setelah pemanggilan terhadap pemilik lahan dan penanggung jawab, teka-teki tersebut terjawab.

Pemilik lahan, Wasiyo, warga Desa Geparang, dan Sutata, warga Desa Jogoboyo selaku penanggung jawab, mengaku bahwa sampah tersebut akan diolah di lokasi tersebut.

Hal itu terungkap saat keduanya dipanggil oleh Satpol PP Kabupaten Purworejo dan dimintai keterangan pada Selasa (14/1/2025) terkait persoalan sampah yang sempat viral di media sosial.

Kasus Sampah Yogyakarta Dibawa ke Purworejo, Pemilik Lahan dan Penanggung Jawab Diberi Sanksi

Kasus Sampah Yogyakarta Dibawa ke Purworejo, Pemilik Lahan dan Penanggung Jawab Diberi Sanksi

()

PURWOREJO, KOMPAS.com - Buntut viralnya kasus sampah dari Yogyakarta yang dibawa ke Purworejo, Jawa Tengah, pemilik lahan dan penanggung jawab diberi sanksi administrasi oleh Satpol PP Kabupaten Purworejo.

Keduanya dinyatakan melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah, Pasal 30 ayat 4, 5, dan 7. Namun, mereka tidak dikenai sanksi hukum, melainkan hanya sanksi administrasi.

Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah pada Satpol PP dan Damkar Kabupaten Purworejo, Wiworo, menjelaskan bahwa kedua pihak secara tertulis menyatakan kesanggupan untuk mematuhi peraturan yang berlaku di Kabupaten Purworejo.